Raskin ( akronim dari beras miskin ) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu.
Program ini mulai pada Januari 2003.Untuk tahun 2010, jatah beras yang dialokasikan dikurangi menjadi 13 kg per rumah tangga per bulan sedangkan pada 2009 jatah ditetapkan 15 kg.
Syarat sunting
Agar memanfaatkan bantuan itu rumah tangga harus memenuhi sejumlah kriteria
2007 | 2008 | 2009 | 2010 | |
---|---|---|---|---|
Harga beras per kilogram (Rp) | 1000 | 1600 | 1600 | 1600 |
Jatah beras per rumah tangga per bulan (kg) | 15 | 13 | ||
Jumlah rumah tangga penerima (juta) | 18,5 | 17,5 | ||
Anggaran |
Referensi sunting
- Bulog. . Bulog. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-15. Diakses tanggal 4 Januari 2010.
- menkokesra (29 September 2009). . menkokesra. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-13. Diakses tanggal 4 Januari 2010.
- Tim Koordinasi Penenggulangan Kemiskinan (9 Juni 2009). . TKPKRI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-06. Diakses tanggal 5 Januari 2010.
- wynandin imawan (2008), Pendataan Program Perlindungan Sosial, Cikampek: departemen sosial RI, hlm. 6[pranala nonaktif permanen]