www.wikidata.id-id.nina.az
Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama proses hukum 1 Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan kewajaran dan keadilan Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun 1 Dengan demikian setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras gender kebangsaan warna kulit etnis agama difabel atau karakteristik lain tanpa hak istimewa diskriminasi atau bias Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Lihat pula SuntingSemua manusia diciptakan setara Hak Hak Sipil Meritokrasi Prerogatif kebalikan dari persamaan di hadapan hukum Kesetaraan sosialReferensi Sunting a b Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaBacaan lanjutan SuntingHudson Adelbert Lathrop 1913 Equality Before the Law The Atlantic Monthly Vol CXII h 679 688 Shenfield Arthur A 1973 Equality Before the Law Modern Age Vol XVII No 2 h 114 124 Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Persamaan di hadapan hukum amp oldid 22348783