Penggalang Ramu adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama sebelum Penggalang Rakit dan Penggalang Terap dalam satuan Pramuka Penggalang.
Arti sunting
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan berikutnya yaitu Pramuka Penggalang Rakit dan Pramuka Penggalang Terap.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplet dan berdaya guna.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sunting
Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya 6 kali latihan berturut-turut.
- Hafal dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
- Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunaannya.
- Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
- Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
- Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Hafal pancasila dan tahu artinya.
- Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang
- Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam gugusdepan
- Dapat berbaris
- Dapat menunjukkan sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
- Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
- Dapat menyampaikan berita secara lisan.
- Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah Sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
- Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
- Untuk putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
- Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.
- Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
- Keagamaan:
Referensi sunting
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.
Lihat pula sunting
Pranala luar sunting
- Kwartir nasional Gerakan Pramuka 2017-10-14 di Wayback Machine.