Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik. Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Referensi
- "KBBI Daring: "pelaksana harian"". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
- "Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pusat Data dan Informasi Kemendagri. 29 Januari 2018.