www.wikidata.id-id.nina.az
Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara 1 Dalam administrasi negara Indonesia istilah ini sering disebut Penjabat Sementara disingkat Pjs bahasa Inggris ad interim yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara seperti kepala instansi pemerintahan Meskipun demikian istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati wali kota Karena sifat sementaranya seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari hari Referensi Sunting Definisi menurut Kamus Besar Bahasa IndonesiaLihat pula SuntingPelaksana Tugas Plt Ad interim a i Penjabat nbsp Artikel bertopik manajemen ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pejabat Sementara amp oldid 21545885