www.wikidata.id-id.nina.az
Passenstelsel 1 adalah peraturan yang mengharuskan orang Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah yang berlaku sejak 1816 Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda 10 gulden Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka 2 Prosedur untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu panjang Praktik ini mengakibatkan distribusi barang barang dagangan dan komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi tersendat sendat Peraturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang 3 Referensi Sunting Noorjanah Andjarwati Komunitas Tionghoa di Surabaya 1910 1946 cet ke 1 Mesiass Semarang hal 71 ISBN 979 96911 4 1 Wijayakusuma Hembing 2005 Pembantaian massal 1740 tragedi berdarah Angke Ed 1 Pustaka Yayasan Obor Jakarta Noorjanah Andjarwati Komunitas Tionghoa di Surabaya 1910 1946 cet ke 1 Mesiass Semarang hal 87 ISBN 979 96911 4 1 nbsp Artikel bertopik sejarah Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Passenstelsel amp oldid 21988444