www.wikidata.id-id.nina.az
Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain 1 Dengan kata lain orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu Dari segi administratif pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak kohir yang dipungut secara berkala Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak Contoh Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Bumi dan Bangunan PBB 2 Secara ekonomis untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur 3 yaitu Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak Pemikul beban pajak yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang undang harus memikul beban pajak destinaris Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang maka pajak itu disebut pajak langsung Catatan Sunting Idris hlm 72 Soemarso hlm 16 Idris hlm 74 Referensi SuntingIdris Amiruddin Ekonomi Publik Deepublish ISBN 978 602 401 187 1 Soemarso S R Perpajakan Pendekatan Komprehensif Salemba Empat ISBN 978 979 691 380 0 Artikel ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pajak langsung amp oldid 22621382