www.wikidata.id-id.nina.az
BPJS Ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang undang jaminan sosial tenaga kerja BPJS KetenagakerjaanNama dagangBPJAMSOSTEK sejak akhir 2019 SebelumnyaPerum Asuransi Sosial Tenaga KerjaPT ASTEK Persero PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Persero JenisLembaga NegaraIndustriJaminan SosialDidirikan15 Desember 1977 46 tahun yang lalu KantorpusatJl Jendral Gatot Subroto No 79 Jakarta SelatanTokohkunciAnggoro Eko Cahyo Presiden Direktur Muhammad Zuhri Ketua Dewan Pengawas 1 PendapatanRp 67 4 triliun 2016 Laba bersihRp 20 19 triliun 2016 Total asetRp 645 24 triliun 2022 Situs webwww wbr bpjsketenagakerjaan wbr go wbr id Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh PT Jamsostek Persero namun sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 Daftar isi 1 Sejarah 2 Hak dan kewajiban 3 Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan 4 Perlindungan oleh Jamsostek 5 Layanan Elektronik 6 Lihat pula 7 Referensi 8 Pranala luarSejarah suntingProgram perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS Yayasan Dana Jaminan Sosial yang terbentuk sesuai dengan PMP No 48 1952 dan PMP No 8 1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh Jamsostek Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi Jamsostek berdiri pada tahun 1995 kemudian pada tahun 2014 PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan baik menyangkut landasan hukum bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah PP No 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja ASTEK yang mewajibkan setiap pemberi kerja pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK Terbit pula PP No 34 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja JAMSOSTEK Dan melalui PP No 36 1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial Selanjutnya pada akhir tahun 2004 Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2 yang kini berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut Sampai saat ini PT Jamsostek Persero memberikan perlindungan 4 empat program yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Kematian JKM Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun JP bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya Tahun 2011 ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sesuai dengan amanat undang undang tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi JKK JKM JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015 2 Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional JKN sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No 24 Tahun 2011 Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia Persero menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek Persero menjadi BPJS Ketenagakerjaan Hak dan kewajiban suntingSebagai program publik Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti compulsory bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang undang No 3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Hari Tua JHT Jaminan Kematian JKM dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua JHT Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Hari Tua JHT Jaminan Pensiun JP dan Jaminan Kematian JK Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 Menurut Undang Undang tersebut Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang undangan Pemberi Kerja Perusahaan dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja Kewajiban masing masing pihak adalah sebagai berikut Pemberi Kerja a JKK 0 24 1 74 sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian b JK 0 3 c JHT 3 7 d JP 2 Pekerja a JHT 2 b JP 1 Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja kematian hari tua maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit trauma center tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja perusahaan tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem reimbursemen Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua pensiun Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan atau ahli warisnya Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun 56 meninggal dunia cacat total tetap atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun 56 dengan minimal iuran 15 Tahun meninggal dunia dengan iuran minimal dibayar 12 bulan atau cacat total tetap iuran minimal 1 bulan Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi maka pekerja dan atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan suntingPengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 12 Men VI 2007 UU RI NO 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja Diarsipkan 2015 07 08 di Wayback Machine UU RI NO 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Diarsipkan 2015 07 08 di Wayback Machine Perlindungan oleh Jamsostek suntingProgram ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada Peristiwa kecelakaan Sakit Hamil Bersalin Cacat Hari tua Meninggal dunia Hal hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis Layanan Elektronik suntingPembayaran Iuran EPS Diarsipkan 2016 06 15 di Wayback Machine Cek Saldo JHT Diarsipkan 2016 03 25 di Wayback Machine Klaim Online Diarsipkan 2015 03 16 di Wayback Machine Portal Layanan Elektronik Diarsipkan 2015 02 03 di Wayback Machine Pendaftaran Bukan Penerima Upah BPU Diarsipkan 2016 03 04 di Wayback Machine WhistleBlower System Diarsipkan 2016 03 04 di Wayback Machine Layanan Call Center BPJS KetenagakerjaanLihat pula suntingBadan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Asuransi Asuransi ketenagakerjaanReferensi sunting Pratama Wibi Pangestu 22 Februari 2021 Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi Bisnis Indonesia Diakses tanggal 8 November 2023 Sejarah Jamsostek Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 01 01 Diakses tanggal 2013 12 31 Pranala luar suntingTemplat Offical Diarsipkan 2014 01 01 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title BPJS Ketenagakerjaan amp oldid 25406266