www.wikidata.id-id.nina.az
Penggolongan obat adalah golongan obat yang terdiri dari obat bebas obat bebas terbatas obat wajib apotik obat keras psikotropika dan narkotika 1 Daftar isi 1 Obat Bebas 2 Obat Bebas Terbatas 3 Obat Keras 4 Pranala luar 5 ReferensiObat Bebas Sunting nbsp Logo Obat BebasIni merupakan tanda obat yang paling aman Obat bebas yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek bahkan di warung tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan Misalnya parasetamol suplemen aspirin tidak termasuk untuk yang thrombo Obat Bebas Terbatas Sunting nbsp Logo Obat Bebas TerbatasObat bebas terbatas dulu disebut daftar W yakni obat obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter ataupun obat keras yang masih dijual bebas memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam Contohnya obat anti mabuk Antimo anti flu Noza anti radang proris dekongestan decolgen bronkodilator neo napacin obat batuk betadine dan beberapa jenis antihistamin Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam dengan tulisan sebagai berikut P No 1 Awas Obat keras Bacalah aturan pemakaiannya P No 2 Awas Obat keras Hanya untuk dikumur jangan ditelan P No 3 Awas Obat keras Hanya untuk bagian luar dari badan P No 4 Awas Obat keras Hanya untuk dibakar P No 5 Awas Obat keras Tidak boleh ditelan P No 6 Awas Obat keras Obat wasir jangan ditelanMemang dalam keadaaan dan batas batas tertentu sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter Dianjurkan untuk tidak sekali kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter Apabila menggunakan obat obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan terdapat hal hal yang perlu diperhatikan di antaranya Kondisi obat apakah masih baik atau sudah rusak Perhatikan tanggal kedaluwarsa masa berlaku obat membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan kontra indikasi yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan efek samping yaitu efek yang timbul yang bukan efek yang diinginkan dosis obat takaran pemakaian obat cara penyimpanan obat dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan Obat Keras Sunting nbsp Logo Obat KerasGolongan obat yang hanya bisa dibeli harus menggunakan resep dokter 2 Pelayanan atau pembelian obat keras juga harus dilayani oleh seorang apoteker di apotek Pranala luar Sunting Indonesia Tentang Obat Bebas 1 Diarsipkan 2009 01 07 di Wayback Machine Indonesia Obat Bebas Terbatas 2 Indonesia Penggolongan Obat 3 Referensi Sunting PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 919 MENKES PER X 1993 T E N T A N G KRITERIA OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP MENTERI KESEHATAN Materi Edukasi Tentang Peduli Obat dan Pangan Aman PDF POM 2015 Diakses tanggal 04 04 2023 line feed character di title pada posisi 46 bantuan Periksa nilai tanggal di access date bantuan nbsp Artikel bertopik farmasi ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Penggolongan Obat amp oldid 23808487