www.wikidata.id-id.nina.az
Millet adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama Berdasarkan sistem ini umat Muslim mengikuti hukum syariah umat Kristen menaati hukum gereja dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah sistem sebelum abad ke 19 millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah Komunitas komunitas non Muslim hanya diberi otonomi tanpa adanya struktur millet yang mencakup komunitas komunitas tersebut secara keseluruhan Gagasan mengenai millet millet yang terpisah untuk berbagai komunitas keagamaan di Utsmaniyah baru muncul pada abad ke 18 1 Pada abad ke 19 ketika nasionalisme tengah bangkit di Kesultanan Utsmaniyah dilancarkan reformasi Tanzimat 1839 76 yang berujung pada penggunaan istilah millet untuk kelompok minoritas yang dilindungi secara hukum mirip dengan bagaimana negara negara saat ini menggunakan istilah bangsa Kata millet berasal dari bahasa Arab millah ملة yang secara harfiah berarti bangsa 2 Sistem millet telah disebut sebagai contoh pluralisme agama pada zaman pra modern 3 Referensi sunting Masters Bruce 2001 Christians and Jews in the Ottoman Arab World The Roots of Sectarianism Cambridge Cambridge University Press hlm 61 2 ISBN 978 0 521 80333 5 Masters Bruce 2009 Millet Dalam Agoston Gabor Bruce Masters Encyclopedia of the Ottoman Empire hlm 383 4 Sachedina Abdulaziz Abdulhussein 2001 The Islamic Roots of Democratic Pluralism Oxford University Press hlm 96 97 ISBN 978 0 19 513991 4 The millet system in the Muslim world provided the pre modern paradigm of a religiously pluralistic society by granting each religious community an official status and a substantial measure of self government nbsp Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sistem millet amp oldid 22834146