www.wikidata.id-id.nina.az
Mala in se atau malum in se sering pula disebut sebagai mala per se adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang Undang melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran moral dan prinsip umum masyarakat beradab 1 Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani crimes against conscience Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan perkosaan pencurian perampokan Menurut Jeremy Bentham suatu tindakan yang tergolong mala in se tidak dapat berubah immutable artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang Undang 2 Catatan kaki Sunting lt http legal dictionary thefreedictionary com Mala in se gt Bentham Jeremy Of the Influence of Time and Place in Matters of Legislation lt http www la utexas edu research poltheory bentham timeplace timeplace c05 s02 html gt IUSArtikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Mala in se amp oldid 22508512