www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu waktu Cari sumber Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berita surat kabar buku cendekiawan JSTORLembaga Perlindungan Saksi dan Korban disingkat LPSK adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanGambaran UmumSingkatanLPSKDidirikan8 Agustus 2008 15 tahun lalu 2008 08 08 Dasar hukum pendirianUndang undang Nomor 13 Tahun 2000StrukturKetuaDrs Hasto Atmojo Suroyo M Krim Wakil KetuaBrigjen Pol Purn Dr Achmadi S H M A P Wakil Ketua Dr iur Antonius PS Wibowo S H M H Wakil KetuaEdwin Partogi S H Wakil KetuaDr Livia Istania DF Iskandar M Sc Psi Wakil KetuaDr Maneger Nasution M H M A Wakil KetuaSusilaningtias S H M H Kantor pusatJalan Raya Bogor KM 24 No 47 49 Ciracas Jakarta Timur 13750Situs webhttp www lpsk go idlbsLPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Lahirnya Undang undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana Berbeda dengan beberapa negara lain inisiatif untuk membentuk Undang Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum polisi jaksa ataupun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana Di samping itu minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas Latar Belakang SuntingGagasan untuk menghadirkan undang undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999 di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang undang perlindungan saksi Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi Selanjutnya tahun 2001 undang undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003 Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi RAN PK yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005 Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004 2009 telah menyetujui Program Legislasi Nasional Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi Akhirnya Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden Lalu tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban Pada bulan Juli 2006 Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64 Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan Dalam perkembangan selanjutnya LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008 Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana Tujuan Undang undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana Referensi SuntingPranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi LPSK nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban amp oldid 23249697