Koroptak adalah sebuah distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, Indonesia. Distrik Koroptak pada awalnya adalah sebuah kampung di Distrik Mapenduma dengan mana Kampung Kroptak ditambah dengan Kampung Miniem yang berasal dari Kampung Mapenduma. Distrik Koroptak dimekarkan dari Distrik Mapenduma pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2011.
Koroptak | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua |
Kabupaten | Nduga |
Kode Kemendagri | 95.08.09 |
Kode BPS | 9429041 |
Kampung/kelurahan | 6 kampung |
Pemekaran sunting
Kampung Kroptak dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Kroptak menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi sunting
Batas Wilayah sunting
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Koroptak:
Kampung sunting
Distrik Koroptak sejak tahun 2011 terdiri dari 6 kampung sebagai berikut:
Lihat pula sunting
Pranala luar sunting
Referensi sunting
- "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF). Komisi Pemilihan Umum RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 07-01-2020. line feed character di
|title=
pada posisi 69 (bantuan); - . Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.