www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Kliring Penjaminan Efek Indonesia berita surat kabar buku cendekiawan JSTORPT Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI didirikan berdasarkan Undang Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur wajar dan efisien KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing masing 90 dan 10 dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Pada tanggal 1 Juni 1998 Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No Kep 26 PM 1998 P T Kliring Penjaminan Efek IndonesiaJenisPerseroan terbatasIndustriJasa pendukung bursaDidirikan5 Agustus 1996PendiriPT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek SurabayaKantorpusatGedung Bursa Efek Jakarta Tower I Lantai 5 Jakarta Jakarta IndonesiaWilayah operasiOrganisasi Regulator MandiriJasaJasa kliring transaksi bursa Jasa penjaminan transaksi efek Jasa pinjam meminjam efek Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif Kliring dan penyelesaian transaksi ekuitiLaba operasiRp 92 5 Milyar 2006 Laba bersihRp 42 7 miliar 2006 PemilikP T Bursa Efek Indonesia 100 Situs webKPEIPada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e CLEARS pada Juli 2000 Daftar isi 1 Ruang lingkup KPEI 1 1 Ruang lingkup kegiatan kliring 1 2 Ruang lingkup kegiatan penjaminan 2 Sekilas tentang layanan KPEI 2 1 Jasa kliring transaksi bursa 2 2 Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti 2 3 Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif 2 4 Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi 2 5 Jasa penjaminan 2 6 Jasa pinjam meminjam efek 2 7 Jasa terkait pasar modal lain 3 Prinsip kerja KPEI 4 Lihat pula 5 Pranala luarRuang lingkup KPEI suntingRuang lingkup kegiatan kliring sunting Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursaRuang lingkup kegiatan penjaminan sunting Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa Sekilas tentang layanan KPEI suntingJasa kliring transaksi bursa sunting KPEI sebagai mitra pengimbang sentral central counterparty dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa berkewajiban untuk menerapkan standard standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa Dengan demikian proses kliring penyelesaian transaksi dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar teratur efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring AK yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti sunting KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar yaitu pasar reguler RG pasar segera SG dan pasar tunai TN Solusi KPEI untuk menangani proses kliring amp penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e CLEARS Electronic Clearing amp Guarantee System Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi kecepatan dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa netting novasi positioning hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e CLEARS Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif sunting Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE KBIE yang meliputi LQ45 Futures DOWSX dan JPFSX yang ditransaksikan di BES Kontrak Opsi Saham KOS yang ditransaksikan di BEJ KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS KPEI membangun sistem R Mol amp Cash Management untuk mendukung proses kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut Sistem yang memadukan teknologi client server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring penyelesaian transaksi administrasi dan pelaporan hingga risk monitoring transaksi KBIE Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi sunting KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e BOCS Seluruh kegiatan kliring konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e BOCS Jasa penjaminan sunting KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEJ maupun di BES Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya Transaksi Bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya kepastian waktu penyelesaian penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia Dalam fungsi penjaminan KPEI bertindak sebagai mitra pengimbang lawan counterparty bagi seluruh AK yang bertransaksi di Bursa Hal tersebut dimungkinkan dengan kliring secara netting dengan novasi sehingga masing masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian Transaksi Bursanya Dengan demikian risiko dari masing masing AK diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya KPEI wajib menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan transaksi Bursa KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e CLEARS dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu ARMS Automated Risk Monitoring System Sistem ARMS yang diintegrasikan dengan sistem e CLEARS membuat keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih selaras dan tidak bertele tele sehingga memudahkan AK dalam Penyelesaian transaksi bursa Melalui sistem e CLEARS r dan ARMS KPEI mengendalikan risiko risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan Transaksi Bursa Kegiatan pengendalian risiko tersebut meliputi Pemantauan profil risiko keanggotaan Pemantauan modal kerja bersih disesuaikan MKBD Penilaian dan pemantauan agunan Penentuan dan pemantauan pembatasan perdagangan Trading Limit Pengelolaan dana jaminanJasa pinjam meminjam efek sunting KPEI menyediakan jasa pinjam meminjam efek PME dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi kebutuhan efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi bursa Anggota kliring dan bank kustodian wajib mendaftar untuk menjadi pemberi pinjaman peminjam pemberi dan peminjam di dalam mekanisme PME KPEI Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME AK dan BK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan modul PME yang terintegrasi di dalam system e CLEARS Jasa terkait pasar modal lain sunting Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal Prinsip kerja KPEI suntingKPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty Mitra Pengimbang Sentral yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek Bertindak sebagai Central Counterparty KPEI menerapkan kliring novasi yang dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya beralih menjadi hubungan hukum atara Anggota Kliring yang bersangkutan dengan KPEILihat pula suntingPasar modal Kustodian Sentral Efek Indonesia Kliring Berjangka Indonesia KliringPranala luar suntingSitus resmi KPEI Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kliring Penjaminan Efek Indonesia amp oldid 20823717