www.wikidata.id-id.nina.az
Kawasan Ekosistem Leuser KEL merupakan salah satu wilayah konservasi paling penting di muka bumi Terletak di dua provinsi paling utara Sumatra Aceh dan Sumatra Utara dengan luas 2 6 juta hektare yang sangat kaya keanekaragaman hayati KEL ini terbentang di 13 Kabupaten Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan Aceh Singkil Subulussalam Aceh Tenggara Gayo Lues Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Utara Aceh Timur dan Aceh Tamiang di Provinsi Aceh dan 4 Kabupaten Langkat Dairi Karo dan Deli Serdang di Sumatra Utara Dengan topografi yang dramatis membuat fungsi ekosistemnya sebagai sistem pendukung kehidupan lebih dari empat juta orang yang tinggal di daerah sekitarnya Ekosistem ini merupakan tempat perlindungan terbesar dari hutan hujan Malesian yang belum terganggu di dunia Leuser juga merupakan hutan hujan yang memiliki beragam satwa dan sangat dikenal di dunia ilmu pengetahuan seperti spesies mamalia burung reptil ikan invertebrata lainnya tanaman dan organisme lain Kawasan Ekosistem Leuser AcehLeuser juga memiliki jumlah fauna terbanyak di kawasan Asia Ekosistem ini merupakan rumah bagi 105 spesies mamalia 382 spesies burung dan setidaknya 95 spesies reptil dan amfibi 54 dari fauna terestrial Sumatra Hutan ini dianggap sebagai tempat terakhir di Asia Tenggara yang memiliki ukuran dan kualitas yang cukup untuk mempertahankan populasi spesies spesies langka termasuk harimau sumatera orangutan sumatra badak sumatra gajah sumatera dan macan tutul Dengan dua pegunungan dan habitat yang bervariasi Leuser memiliki banyak fungsi ekologis yang salah satu yang paling penting adalah menyediakan pasokan air yang konstan ke daerah sekitarnya dan pengaturan iklim setempat Fungsi lainnya termasuk pencegahan erosi dan banjir bandang pencegahan hama penyerapan karbon untuk pengaturan iklim global keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang spektakuler untuk pariwisata potensi tenaga air plasma nutfah untuk hortikultura penyerbukan tanaman komersial penting filtrasi debu udara yang mengarah ke kesuburan tanah Meskipun Ekosistem Leuser bernilai penting baik secara lokal maupun global terdapat tantangan utama yang dihadapi berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan kawasan ini secara berkelanjutan Banyak kelompok memiliki kepentingan di daerah tersebut untuk kayu rotan satwa liar perkebunan dan pertanian Sementara sebagian besar wilayah ekosistem diperuntukkan sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi terdapat juga perkebunan konsesi kayu hutan masyarakat dan beberapa desa desa terpencil Daftar isi 1 Jasa Ekologis Leuser 2 Pengelolaan 3 Dasar Hukum 4 ReferensiJasa Ekologis Leuser SuntingKEL merupakan sistem penopang kehidupan yang sangat penting bagi Aceh dan Sumatra Utara Jasa ekologis kawasan ini ditaksir bernilai USD 600 juta per tahunnya Beberapa jasa lingkungan yang nyata seperti pencegah banjir dan erosi penyuplai air untuk pertanian industri kebutuhan sehari hari masyarakat keindahan alam dapat dikembangakan untuk pariwisata Selain itu Ekosistem Leuser juga memiliki fungsi penting dalam pengaturan iklim lokal yang berkontribusi pada pencegahan pemasan global Diperkirakan sekitar 1 5 miliar ton karbon terkandung di hutan ini Dengan melindungi hutan ini dan tiga kawasan rawa gambut yang terletak di bagian barat KEL dapat mengurangi peningkatan CO2 di atmosfer bumi Pengelolaan SuntingPengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser saat ini ditugaskan kepada Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser Diarsipkan 2020 04 07 di Wayback Machine BPKEL dibentuk melalui Peraturan Gubernur No 52 tahun 2006 setelah mendapat persetujuan dari DPR Aceh Dengan berlakunya Undang Undang No 11 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur No 52 tahun 2006 tersebut maka kewenangan pengelolaan yang selama ini ada di laksanakan oleh Pemerintah Pusat telah ditugaskan kepada Pemerintah Aceh melalui BPKEL Dasar Hukum SuntingUndang Undang No 11 Tahun 2006 Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh 1 Undang Undang ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki Finlandia Dimana pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya Pasal 150 Undang Undang No 11 tahun 2006 menyatakan Pemerintah Indonesia bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi menjaga melestarikan merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknyaUndang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 2 Undang undang ini berisi garis besar perencanaan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 3 Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional suatu area yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini harus dilindungi dan dilestarikan fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem menjaga kelestarian keanekaragaman hayati keunikan alamnya dipelihara dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan PP No 26 2008 berlaku selama dua puluh tahun Referensi Sunting Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh http www kbri canberra org au s issues aceh regulasi UU 20Aceh pdf Diarsipkan 2011 02 22 di Wayback Machine Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang http landspatial bappenas go id peraturan the file UU No26 2007 pdf Diarsipkan 2010 10 11 di Wayback Machine Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional http www penataanruang net taru nspm BatangTubuh PP26 2008 pdf Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kawasan Ekosistem Leuser amp oldid 20766479