www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini Untuk keterangan lebih lanjut klik tampil di bagian kanan Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan Tambahkan pranala wiki Bila dirasa perlu buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan dan pada kata yang bersangkutan lihat WP LINK untuk keterangan lebih lanjut Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca seperti profesi istilah geografi umum dan perkakas sehari hari Sunting bagian pembuka Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan Hapus tag templat ini Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi studi kelayakan konstruksi penambangan pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta pascatambang 1 Terdapat 3 bentuk usaha pertambangan di Indonesia yaitu Izin Usaha Pertambangan IUP Izin Pertambangan Rakyat IPR dan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK IUP dikelompokkan sesuai dengan komoditasnya yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara Pertambangan mineral digolongkan menjadi 4 yaitu pertambangan mineral radioaktif logam bukan logam dan pertambangan batuan 2 Proses Perizinan suntingUntuk dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia pemohon dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP kepada badan usaha koperasi dan perseorangan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang ataupun melalui permohonan sesuai dengan komoditasnya WIUP mineral logam diberikan dengan cara lelang dan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya Pedoman Pelaksanaan Permohonan evaluasi serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara yaitu sebagai berikut Pengajuan Permohonan Badan Usaha koperasi perusahaan firma perusahaankomanditer orang perseorangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan dalam hal terdapat kekurangan persyaratan maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengancatatan hasil verifikasi untuk dilengkapi untuk permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali permohonan setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen akan diberikan tanda terima dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit Teknis untuk dilakukan evaluasi Evaluasi dan Konsep Persetujuan Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif teknis lingkungan dan finansial Dalam hal terdapat kekurangan pemohon diberikan jangka waktu 5 lima hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan Pemohon menyampaikan perbaikan Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan Unit Teknis menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian IUP Eksplorasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya Penerbitan Izin Surat Keputusan IUP Eksplorasi mineral atau batubara ditandatangani oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas masing masing asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan dan Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon Persyaratan Izin Usaha Pertambangan suntingPersyaratan Administratif Teknis Lingkungan dan Finansial Pemberian IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara 3 yaitu Persyaratan Administratif Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Data kontak resmi pemohon sebagai berikut nomor telepon telepon rumah nomor telepon seluler handphone alamat surat elektronik e mail Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital Persyaratan Teknis Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis SIG nasional Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persyaratan Finansial Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP Referensi sunting http www gresnews com berita tips 82874 dasar hukum izin usaha pertambangan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jdih esdm go id 12 Januari 2019 Diakses tanggal 2019 05 14 Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1796 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara jdih esdm go id 19 April 2018 Diakses tanggal 2019 05 14 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Izin usaha pertambangan amp oldid 19550976