Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Referensi Sunting
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]