www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu waktu Cari sumber GemilanG TV berita surat kabar buku cendekiawan JSTOR Artikel ini bukan mengenai GTV Indonesia Gemilang TV ditulis sebagai GemilanG TV 1 disingkat GGTV adalah sebuah stasiun televisi publik lokal di Kabupaten Indragiri Hilir Riau Kantornya berada di Jalan Akasia No 2 Tembilahan Indragiri Hilir Saat ini GGTV mengudara melalui kanal 52 UHF GGTV juga bisa disaksikan di seluruh Indonesia melalui Satelit Ses9 Ku band pada frekuensi 11861 H 45000Gemilang TVLembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang TelevisiIndragiri Hilir RiauIndonesiaSaluranDigital 30 UHFSloganMembangun Informasi Untuk SemuaPemrogramanBahasaBahasa IndonesiaAfiliasiPersada IDKepemilikanPemilikPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir PublikRiwayatSiaran perdana2002 sebagai SGTV 31 Desember 2017 sebagai GGTV Bekas tanda panggilSri Gemilang TV SGTV Bekas nomor kanal52 UHF analog Informasi teknisOtoritas perizinanKementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia GemilanG TVKantor pusatJl Akasia No 2 Tembilahan Hilir Kec Tembilahan Indragiri Hilir RiauSejarah suntingPertelevisian lokal di Kabupaten Indragiri Hilir sudah ada sekitar tahun 2002 saat di masa pemerintahannya Bupati Rusli Zainal di Indragiri Hilir Saat itu sudah ada kegiatan pertelevisian dan stasiun televisi saat itu adalah Sri Gemilang TV atau bisa juga disebut sebagai SGTV yang merupakan juga cikal bakal terbentuknya Gemilang TV atau GGTV saat ini Dan saat di masa pemerintahan Bupati Indra Muchlis Adnan nama yang sebelumnya Sri Gemilang TV diubah menjadi Gemilang TV dan disingkat sebagai GGTV Kemudian seiring berjalannya waktu dengan adanya undang undang penyiaran maka terjadilah perubahan stasiun televisi yang ada di daerah yang sebelumnya merupakan lembaga televisi punya pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Di daerah daerah terjadi perubahan yang luar biasa karena sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur pertelevisian di daerah saat itu jika meraka merasa butuh mereka bisa buat stasiun televisi dengan didukung dari SK Kepala Daerah Sejak adanya Undang Undang Nomor 32 tentang penyiaran tersebut Gemilang TV sebagai salah satu stasiun televisi lokal yang berdiri didaerah kembali untuk memulai menyusun lagi dan membuat legalitas sesuai dengan undang undang yang ada Gemilang TV sebelumnya juga sempat vakum lama di dunia pertelevisian dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 tidak adanya siaran yang terlihat dilakukan oleh Gemilang TV saat itu Tetapi pada rentang tahun tersebut Gemilang TV tetap melakukan proses legalitas Kemudian pada tahun 2017 akhirnya Gemilang TV mendapatkan izin siaran IPP Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip Dengan adanya izin siaran tersebut akhirnya orang orang yang terlibat dalam Gemilang TV mengukuhkan dengan membuat nama singkatan baru bagi Gemilang TV Nama Gemilang TV tidak lagi disingkat sebagai GTV tetapi diubah menjadi GGTV karena nama GTV telah digunakan oleh salah satu jaringan televisi swasta nasional di Jakarta Sebenarnya nama GTV sudah lama digunakan oleh Gemilang TV tetapi duluan pihak televisi lain yang dikenal dengan nama tersebut akhirnya dibuatlah inisiatif dari orang orang yang terlibat dengan Gemilang TV menggunakan singkatan nama baru yaitu GGTV Karena di izin siaran telah menggunakan nama Gemilang TV jadi nama singkatan pun tidak bisa jauh jauh dari nama Gemilang TV itu sendiri Pembuatan nama GGTV sendiri tak terlepas juga dari inisiatif Bupati Indragiri Hilir saat ini yaitu Bapak Muhammad Wardan Bupati memberikan masukan dan berinisiatif untuk menggunakan huruf G didepan dan huruf G di belakang pengucapan G emilan G TV sebagai nama singkatan baru bagi Gemilang TV yang sebelumnya GTV menjadi GGTV Pada tahun 2017 tersebut Gemilang TV mulai membenahi dan beraktifitas kembali dengan merekrut kru untuk kebutuhan Gemilang TV Dan sampai sekarang seperti yang kita lihat Gemilang TV telah aktif kembali mengudara Saat ini Gemilang TV dikelola oleh Diskominfo Indragiri Hilir dan beralamat di Jalan Akasia No 2 Tembilahan Gemilang TV bisa saja suatu saat nanti dikelola oleh pihak lain lagi jadi saat ini Diskominfo hanya sebagai pengelola atau yang menaungi Gemilang TV saat ini walaupun sebenarnya Gemilang TV juga memiliki struktur tersendiri dan bukan milik dari Diskominfo Jadi Gemilang TV ini dimiliki oleh unsur publik ada pemerintah masyarakat dan pelaku usaha di Indragiri Hilir Lihat pula suntingDaftar stasiun televisi di RiauReferensi sunting GemilanG TV di YouTube Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 07 05 Diakses tanggal 2022 06 24 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title GemilanG TV amp oldid 25594153