www.wikidata.id-id.nina.az
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak 1 Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Adat disebut hukum Waris Adat Hukum Islam disebut hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata tidak memiliki hukum adat dan hukum islam hal ini biasanya hanya diberlakukan untuk umat yang bukan beragamakan Islam Setiap daerah memiliki hukum Adat dan hukum Islam yang berbeda beda sesuai dengan sistem Adat budaya kekerabatan yang mereka anut 2 3 4 Daftar isi 1 Hukum Waris Islam 1 1 Dzawil Furudl 1 2 Penggolongan Ahli Waris 1 2 1 Dzul faraa idh biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh 1 2 2 Dzul qarabat atau ashabah 1 2 3 Mawali 1 3 Pembagian Dzul faraa 2 Hukum Waris Perdata 3 Hukum Waris Adat 3 1 Sistem pewaris 4 ReferensiHukum Waris Islam suntingSumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Qur an surat An Nisa ayat 11 12 dan 176 hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris 5 Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya paling tinggi kedudukannya paling besar ganjarannya oleh karena pentingnya bahkan sampai Allah Subhanahu wa ta ala sendiri yang menentukan takarannya Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia sebagian besar dari harta warisan adalah untuk laki laki dan perempuan besar dan kecil mereka tidak ada yang lemah dan kuat disesuaikan dengan tatanan adat dan budaya yang diberlakukan sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu Karena di Indonesia Pengembangan Hukum Undang undan serta Peraturan Pemerindah berdasarkan hukum islam dan hukum adat Sehingga Hukum Islam dan Hukum Adat tidak berlawanan dengan pengembangan Hukum di Indonesia 6 Dzawil Furudl sunting Dzawil Furudl adalah deretan anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia 7 yaitu Laki laki Kakek ayahnya ayah Ayah Anak laki laki Pertama Cucu laki laki dari anak laki laki Pertama Anak laki laki dari saudara laki laki Pertama Suami dan Istri Perempuan Nenek Ibu Anak perempuan yang tidak memiliki saudara sedarah laki laki Cucu perempuan dari anak laki laki yang tidak memiliki saudara sedarah laki laki Saudari kandung dari pasangan ayah dan ibu Istri dan suami 8 Penggolongan Ahli Waris sunting Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral Dzul faraa idh biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh sunting Dzul faraa idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti yang bagian bagian tersebut telah ditentukan dalam Al qur an surat An Nisa atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga yang di antaranya anak perempuan yang tidak didampingi laki laki ibu ayah dalam hal ada anak duda saudara laki laki dalam hal kalaalah saudara laki laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah saudara perempuan dalam hal kalaalah 9 Dzul qarabat atau ashabah sunting Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan di antaranya anak laki laki anak perempuan yang didampingi laki laki ayah saudara laki laki dalam hal kalaalah saudara perempuan yang didampingi saudara laki laki dalam hal kalaalahMawali sunting Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu Mawali ialah keturunan anak pewaris keturunan saudara pewaris atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris misalnya wasiat dengan pewaris Pembagian Dzul faraa sunting Setengah Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki laki Saudari seayah Ibu Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak Seperempat Suami bersama anak atau cucu Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki laki Seperdelapan Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki laki Sepertiga Ibu tanpa ada anak Saudari seibu 2 orang atau lebih Duapertiga Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki laki Saudari seayah ibu Saudari seayah Seperenam Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki laki Nenek Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki laki Kakek Hukum Waris Perdata suntingHukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata KUH Perdata Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata Meski demikian pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli sebagai berikut Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain Selain beberapa pengertian tersebut di atas pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dalam pasal 171 disebutkan bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing masing Hukum Waris Perdata ini diberlakukan hanya untuk umat yang beragamakan non Muslim Hukum Waris Adat suntingHukum waris adat adalah Hukum lokal suatu daerah ataupun suku yang diberlakukan adat yang sebenarnya ialah Adat dan budaya yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi yang masih dipertahankan serta masih berjalan hingga saat ini ter verifikasi di wilayah tersebut Hukum waris adat istiadat tetap dipatuhi dan diberlakukan menjadi ketetapan oleh masyarakat adatnya terlepas asal hukum waris tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis karena itu sudah sepatutnya harus di laksanakan sehingga menjadi kebiasaan membudaya hingga keturunan berikutnya Sistem pewaris sunting Sistem keturunan pewaris berasal asal keturunan ayah atau ibu ataupun keduanya Sistem individual Setiap ahli waris telah menerima bagisannya masing masing Sistem kolektif Hukum waris anak tertua laki laki menerima harta warisan namun tak dapat dibagi bagikan kepemilikannya Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak buat memakai ataupun mendapatkan hasil berasal harta tersebut Sistem mayorat Harta warisan diturunkan kepada anak tertua laki laki menjadi pengganti ayah dan ibunya Catatan apabila tidak memiliki anak laki kaki maka anak tertua perempuanlah yang di prioritaskan 10 Referensi sunting Pengertian Hukum Waris Diarsipkan 2014 07 26 di Wayback Machine statushukum com Hukum Waris Adat academia edu Cara Membagi Waris Menurut Hukum Perdata Diarsipkan 2014 08 11 di Wayback Machine ajihoesodo com Tata Cara dan Contoh Pembagian Waris Secara Islam jadipintar com Mengenal Ilmu Faraidh asysyariah com Pembagian Waris Menurut Islam media isnet org Dasar Kewarisan dalam Islam slideshare net Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 07 07 Diakses tanggal 2022 07 07 https hariswandi wordpress com 2011 10 31 penggolongan ahli waris https hukum uma ac id 2021 11 15 pengertian hukum waris adat yang berdasarkan pasal 171 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hukum waris amp oldid 24780797 Hukum Waris Islam