www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia 1 Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang Susunan organisasiDirektur Jenderal Tata RuangIr Gabriel Triwibawa M Eng Sc Sekretaris Direktorat Jenderal Tata RuangFarid Hidayat S T M T Direktur Perencanaan Tata Ruang NasionalDrs Pelopor M Eng Sc Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IReny Windyawati ST M Sc Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIRahma Julianti ST MScDirektur Sinkronisasi Pemanfaatan RuangDr Eko Budi Kurniawan S T M Sc Kantor pusatJalan Raden Patah I No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Kode Pos 12110Situs webtataruang wbr atrbpn wbr go wbr id Daftar isi 1 Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tata Ruang 2 Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Tata Ruang 3 Referensi 4 Pranala luarTugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tata Ruang SuntingDirektorat Jenderal Tata Ruang Ditjen I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi Perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Tata Ruang SuntingSesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang badan Pertanahan Nasional secara struktural Direktorat Jenderal Tata Ruang yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang membawahi Sekretariat Direktorat Jenderal Tata RuangDipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membawahi 3 tiga Kepala Bagian yakni Bagian Hukum Kepegawaian dan Ortala Bagian Keuangan dan Umum Bagian Program dan Data Informasi serta Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Perencanaan Tata Ruang NasionalDirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional pulau kepulauan dan kawasan strategis nasional Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan Subdirektorat Pedoman Perencanaan Tata Ruang Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IDirektorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknik dalam perwujudan tata ruang daerah provinsi kabupaten dan kawasan perdesaan serta evaluasi pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Jawa Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan Subdirektorat Pembinaan Wilayah I Subdirektorat Pembinaan Wilayah II Subdirektorat Pembinaan Wilayah III Subdirektorat Pembinaan Wilayah IV Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah IIDirektorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan kawasan perkotaan kawasan perdesaan kawasan baru dan kawasan ekonomi Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan Subdirektorat Penataan Kawasan Perkotaan Subdirektorat Penataan Kawasan Perdesaan Subdirektorat Penataan Kawasan Baru Subdirektorat Penataan Kawasan Ekonomi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan RuangDirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemanfaatan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah nasional rencana tata ruang pulau kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Masing masing membawahi subdirektorat Direktorat Pemanfaatan Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Kepulauan dan Pulau Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Referensi SuntingPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020 Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia Situs web resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Tata Ruang amp oldid 23932250