www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini memiliki beberapa masalah Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah masalah ini di halaman pembicaraannya Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini Keseluruhan atau sebagian dari artikel ini membutuhkan perhatian dari ahli subyek terkait Jika Anda adalah ahli yang dapat membantu silakan membantu perbaiki kualitas artikel ini Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya atau buat artikel baru bila perlu Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Tidak ada alasan yang diberikan Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf paragraf Jika sudah dirapikan silakan hapus templat ini Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Desain industri bahasa Inggris Industrial design adalah seni terapan di mana estetika dan usability kemudahan dalam menggunakan suatu barang suatu barang disempurnakan Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya yang berbentuk 3D atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang Undang No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama peraturan perundangan susila dan ketertiban umum Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk Sebelum perjanjian TRIPS lahir desain industri dilindungi oleh Undang Undang Hak Cipta Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri Daftar isi 1 Sejarah Pengaturan Desain Industri 2 Estetika Versus Fungsionalitas 3 Syarat Syarat Perlindungan Desain 4 Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri 5 Lingkup Hak Desain Industri 6 Subjek dari Hak Desain Industri 7 Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri 7 1 Lisensi Hak Desain Industri 7 2 Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi 7 2 1 Catatan 8 Referensi 9 Lihat pulaSejarah Pengaturan Desain Industri SuntingPengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke 18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah The designing and printing of linens cotton calicoes and muslin act sekitar tahun 1787 Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3D tiga Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property Paris Convention Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention 1 Estetika Versus Fungsionalitas SuntingPerlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk konfigurasi pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain Dengan demikian hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk Undang Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain seperti cara pembuatan produk cara kerja atau aspek keselamatannya Pembuatan pengoperasian dan ciri ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten 2 Syarat Syarat Perlindungan Desain SuntingHak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya meskipun terdapat kemiripan Pengungkapan sebelumnya sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum a Tanggal penerimaan atau b Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas c Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 enam bulan sebelum tanggal penerimaannya desain industri tersebut 1 Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau 2 Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan penelitian atau pengembangan Selain itu Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ketertiban umum agama atau kesusilaan Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri SuntingPerlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar 3 Lingkup Hak Desain Industri SuntingPemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai menjual mengimpor mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri Subjek dari Hak Desain Industri SuntingYang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika diperjanjikan lain Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri SuntingHak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan hibah wasiat perjanjian tertulis atau sebab sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri Lisensi Hak Desain Industri Sunting Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai menjual mengimpor mengekspor dan atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri kecuali jika diperjanjikan lain Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi Sunting Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Catatan Sunting Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri Mayana R F 2011 Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI Hal 4 Lindsey Tim dkk 2006 Hak Kekayaan Intelektual HKI Suatu Pengantar ISBN 979 414 383 9 Prinsip Prinsip Dasar desain Industri Mayana R F 2011 Materi Pelatihan Konsultan HKI Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI Hal 9Referensi SuntingPapanek Victor 1971 Design for the Real World New York Pantheon Books ISBN 0 394 47036 2 Lindsey Tim dkk 2006 Hak Kekayaan Intelektual HKI Suatu Pengantar ISBN 979 414 383 9 Ditjen HKI 2006 Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual HKI Ditjen HKI dan EC ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights ECAP II Lihat pula SuntingDesain Desain grafis Indonesia Budiman Sudharma amp Rekan pranala nonaktif permanen Budiman Sudharma amp Rekan Konsultan Hak kekayaan Intelektual Indonesia Am Badar amp Partners Am Badar amp Partners Konsultan Hak kekayaan Intelektual Desain Industri nbsp Artikel bertopik teknologi ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Desain industri amp oldid 22833675