www.wikidata.id-id.nina.az
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum Secara akademis budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat 1 Namun akademisi Ralf Michaels menilai bahwa konsep budaya hukum sendiri tidak memiliki definisi yang pasti dan kajian budaya hukum dalam pandangannya cenderung mengesampingkan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum Budaya hukum dianggap memiliki pengertian yang berbeda beda tergantung pada latar belakang akademis apa yang dimiliki si pengkaji Budaya hukum yang jelas adalah persinggungan antara hukum dengan budaya tetapi batas di antara keduanya masih kabur 2 Daftar isi 1 Hukum dan Budaya 2 Budaya Hukum Nasional 3 Budaya Hukum Populer 4 ReferensiHukum dan Budaya suntingKaitan antara hukum dan budaya telah lama dikaji oleh tokoh tokoh hukum seperti oleh Baron de Montesquieu dengan Esprit des lois nya bahasa Indonesia Roh Hukum yang terbit pada tahun 1748 di mana dia menuliskan bahwa hukum positif harus mengalami penyesuaian dengan fitur geografis dan budaya masyarakat setempat Di Eropa pada abad ke 19 hukum dianggap sebagai suatu pencapaian budaya masyarakat yang mencetusnya Namun Friedrich Carl von Savigny melihat dalam konteks Jerman bahwa hukum sebagai pencapaian budaya tidak bermakna hukum tersebut representatif akan rakyat dari suatu negara atau Volksgeist tetapi hanya oleh segelintir elit yang membuat hukum tersebut 2 Budaya Hukum Nasional suntingMichaels berpandangan bahwa suatu budaya hukum memerlukan suatu kelompok yang relatif homogen dan salah satu metode penentu homogenitas ialah negara bangsa Perbedaan antara suatu budaya hukum nasional dengan budaya hukum nasional lainnya yang biasanya menjadi kajian dalam perbandingan hukum 2 Budaya Hukum Populer suntingTulisan Lawrence Friedman pada tahun 1989 berjudul Law Lawyers and Popular Culture memperluas konsepsi budaya hukum Budaya hukum dimaknai sebagai opini terkait hukum sementara budaya populer dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa norma dan nilai nilai yang dipegang oleh suatu kelompok orang Budaya hukum populer sebagai gagasan yang dicetus oleh Friedman merupakan persinggungan antara budaya hukum dengan budaya populer dan dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa norma dan nilai nilai terkait hukum dan orang orang hukum akademisi maupun praktisi Namun hal yang perlu diperhatikan terkait tulisan Friedman ialah konteks penerbitannya yakni ketika hukum dipertanyakan statusnya apakah ia adalah sebuah cabang ilmu ataukah hanya sebuah pilihan karier sehingga apa itu hukum tidak perlu dikaji secara lebih mendalam Ada pengaburan antara apa itu budaya populer dan apa itu budaya hukum kala itu terutama dalam depiksi hukum oleh budaya populer 3 Referensi sunting Nelken David 2004 Using the Concept of Legal Culture PDF Australian Journal of Legal Philosophy 29 a b c Michaels Ralf Legal Culture Carrillo Jo 2007 Links and Choices Popular Legal Culture in the Work of Lawrence M Friedman PDF Southern California Interdiscplinary Law Journal 17 1 pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Budaya hukum amp oldid 24894761