www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang disingkat BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit Konsultasi Asistensi Evaluasi Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Gambaran umumDidirikan30 Mei 1983 40 tahun lalu 1983 05 30 Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014Bidang tugasPengawasan keuangan negara daerah dan pembangunan nasionalSlogan Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Pegawai5 694 per Oktober 2021 Alokasi APBNRp1 725 triliun Pagu Indikatif TA 2022 KepalaDr Muhammad Yusuf Ateh Ak MBA CSFA CGCAE Sekretaris UtamaErnadhi Sudarmanto SE Ak MM M Ak DeputiDeputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan KemaritimanSalamat Simanullang Ak MBA Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Hukum Keamanan Pembangunan Manusia dan KebudayaanIwan Taufiq Purwanto SE MBA QIA CRMA Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan DaerahRaden Suhartono SE M Ak Deputi Bidang Akuntan NegaraDr Sally Salamah Ak M Prof Acc CA QIA CHRP Deputi Bidang InvestigasiAgustina Arumsari Ak MH CFE CGrA CA QIAInspekturBuntoro SH M Ak Alamat kantor pusatJl Pramuka No 33 Jakarta 13120Websitehttp www bpkp go idAuditor Internal PemerintahlbsHasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya Daftar isi 1 Sejarah 2 Kepala 3 Struktur Organisasi 4 Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan 5 Lihat pula 6 Pranala luarSejarah SuntingSejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan Melalui Keputusan Pemerintah Government Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara Regering Accountantsdienst bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu Dengan demikian aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara DAN Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara DAN kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen jawatan dan instansi di bawah kekuasaannya Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara DDPKN pada Departemen Keuangan Tugas DDPKN dikenal kemudian sebagai DJPKN meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha jawatan yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara anggaran daerah dan badan usaha milik negara daerah Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini khusus pada Departemen Keuangan tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP sebuah lembaga pemerintah non departemen LPND yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi objek pemeriksaannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga lembaga Pemerintah yang ada BPKP dengan kedudukan yang terlepas dari semua departemen atau lembaga diatur agar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005 Dalam Pasal 52 disebutkan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif Kegiatan sosialisasi asistensi atau pendampingan dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding MoU atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan kementerian lembaga sebagai mitra kerja BPKP MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance BPKP menegaskan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif Hasil pengawasan preventif pencegahan dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre emptive Apabila setelah hasil pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam dilakukan pengawasan represif non justisia Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan fraud Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI Kejaksaan dan KPK sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian keuangan negara Dalam melaksanakan tugasnya BPKP didukung oleh peraturan sebagai berikut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Keputusan Presiden RI No 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005 Instruksi Presiden No 4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara Instruksi Presiden No 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan RakyatKepala SuntingKepala BPKP dari masa ke masa No Nama Dari Sampai1 Drs Gandhi 1983 19932 Drs Soedarjono 1994 19993 Drs Arie Soelendro 2000 20064 Drs Didi Widayadi MBA 2006 20095 Prof Dr Mardiasmo Akt MBA 2010 20146 Dr Ardan Adiperdana Ak MBA CA CFrA 2015 20197 Dr Muhammad Yusuf Ateh Ak MBA CSFA CGCAE 2020 2024Struktur Organisasi SuntingStruktur organisasi BPKP terdiri dari Kepala Sekretariat Utama Biro Manajemen Kinerja Organisasi dan Tata Kelola Biro Sumber Daya Manusia Biro Keuangan Biro Hukum dan Komunikasi Biro Umum Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan Direktorat Pengawasan Bidang Pangan Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur Tata Ruang dan Perhubungan Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif Perdagangan dan Ketenagakerjaan Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Hukum Keamanan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Deputi Bidang Akuntan Negara Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis Infrastruktur dan Perdagangan Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas Pariwisata Kawasan Industri dan Perumahan Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan Jasa Penilai dan Manufaktur Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Usaha Jasa Air Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Desa Deputi Bidang Investigasi Direktorat Investigasi I Direktorat Investigasi II Direktorat Investigasi III Direktorat Investigasi IV Inspektorat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Pusat Informasi Pengawasan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional AuditorDi samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia yaitu 1 Perwakilan BPKP Prov Aceh 18 Perwakilan BPKP Prov Jawa Timur2 Perwakilan BPKP Prov Sumatera Utara 19 Perwakilan BPKP Prov Kalimantan Barat3 Perwakilan BPKP Prov Sumatera Barat 20 Perwakilan BPKP Prov Kalimantan Timur4 Perwakilan BPKP Prov Riau 21 Perwakilan BPKP Prov Kalimantan Selatan5 Perwakilan BPKP Prov Jambi 22 Perwakilan BPKP Prov Bali6 Perwakilan BPKP Prov Sumatera Selatan 23 Perwakilan BPKP Prov Nusa Tenggara Timur7 Perwakilan BPKP Prov Bengkulu 24 Perwakilan BPKP Prov Sulawesi Selatan8 Perwakilan BPKP Prov Lampung 25 Perwakilan BPKP Prov Sulawesi Tengah9 Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta 26 Perwakilan BPKP Prov Sulawesi Utara10 Perwakilan BPKP Prov Banten 27 Perwakilan BPKP Prov Sulawesi Tenggara11 Perwakilan BPKP Prov Jawa Barat 28 Perwakilan BPKP Prov Maluku12 Perwakilan BPKP Prov Jawa Tengah 29 Perwakilan BPKP Prov Papua13 Perwakilan BPKP Prov DI Yogyakarta 30 Perwakilan BPKP Prov Kepulauan Riau14 Perwakilan BPKP Prov Kepulauan Bangka Belitung 31 Perwakilan BPKP Prov Kalimantan Tengah15 Perwakilan BPKP Prov Nusa Tenggara Barat 32 Perwakilan BPKP Prov Gorontalo16 Perwakilan BPKP Prov Sulawesi Barat 33 Perwakilan BPKP Prov Maluku Utara17 Perwakilan BPKP Prov Papua Barat 34 Perwakilan BPKP Prov Kalimantan UtaraTugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan SuntingSesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara daerah dan pembangunan nasional Dalam melaksanakan tugas BPKP menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden pelaksanaan audit reviu evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara daerah serta pembangunan nasional dan atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara daerah dan atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara daerah pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara daerah pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko pengendalian intern dan tata kelola terhadap instansi badan usaha badan lainnya dan program kebijakan pemerintah yang strategis pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan audit atas penyesuaian harga audit klaim audit investigatif terhadap kasus kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara daerah audit penghitungan kerugian keuangan negara daerah pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara daerah dan pembangunan nasional bersama sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat pelaksanaan sosialisasi pembimbingan dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat pemerintah daerah dan badan badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang undangan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor pelaksanaan pendidikan pelatihan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah pembangunan dan pengembangan serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP dan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tatalaksana kepegawaian keuangan kearsipan hukum kehumasan persandian perlengkapan dan rumah tangga Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut BPKP mempunyai kewenangan Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro Penetapan sistem informasi di bidangnya Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman bimbingan pelatihan arahan dan supervisi di bidangnya Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor bengkel gudang bangunan tempat tempat penimbunan dan sebagainya meneliti semua catatan data elektronik dokumen buku perhitungan surat surat bukti notulen rapat panitia dan sejenisnya hasil survei laporan laporan pengelolaan dan surat surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan pengawasan kas surat surat berharga gudang persediaan dan lain lain meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pengawasan lainnya Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen LPND maupun Pemerintah Daerah Policy Evaluation Fraud Control Plan Optimalisasi penerimaan negara Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Asistensi penerapan Good Corporate Governance Risk Management Based Audit Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal Review Laporan Keuangan Pemerintah PusatLihat pula SuntingDaftar Badan dan Komisi di Indonesia Fungsional AuditorPranala luar Sunting Indonesia Website Resmi BPKP Indonesia Akun Facebook Resmi Humas BPKP Indonesia Akun Twitter Resmi Humas BPKP Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan amp oldid 24035490