www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Kebijakan Transportasi sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia 1 Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik IndonesiaGambaran umumDibentuk1 April 2015 8 tahun lalu 2015 04 01 Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2015 2022 Susunan organisasiKepala BadanGede Pasek SuardikaSekretaris BadanPandu YuniantoKepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan dan Transportasi PerkotaanEddy Gunawan ATD M Eng ScKepala Pusat Kebijakan Sarana TransportasiGunung HutapeaKepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi ModaNovyanto WidadiKepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan TransportasiJumardiKantor pusatJalan Merdeka Timur No 5 Gambir Jakarta PusatSitus webbaketrans wbr dephub wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan Fungsi 3 Referensi 4 Pranala luarSejarah SuntingBadan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas organisasi dan tata kerja badan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 OT 002 Phb 80 dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B 299 1 MENPAN 4 80 tanggal 22 April 1980 Presiden Republik Indonesia melakukan perubahan struktur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan Selaras dengan hal tersebut Menteri Perhubungan pada 24 Agustus 2022 melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan di mana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berubah menjadi Badan Kebijakan Transportasi 2 Tugas dan Fungsi SuntingBadan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma standar prosedur kriteria di bidang transportasi pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Referensi Sunting PERPRES No 23 Tahun 2022 Database Peraturan JDIH BPK Diakses tanggal 2023 08 03 PM 17 TAHUN 2022 jdih dephub go id Diakses tanggal 2023 08 03 Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Kebijakan Transportasi amp oldid 23957161