www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disingkat BPMIGAS adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42 2002 tentang BPMIGAS masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiGambaran UmumSingkatanBPMIGASDidirikan16 Juli 2002 21 tahun lalu 2002 07 16 Dasar hukum pendirianUndang undang Nomor 25 Tahun 1992Dibubarkan13 Desember 2012 10 tahun lalu 2012 12 13 Dasar hukum pembubaranPutusan MK Nomor 36 PUU X 2012SifatOtonomLembaga penggantiSKK MigaslbsBadan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Daftar isi 1 Wewenang BPMIGAS 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS 3 Pembubaran BPMIGAS 4 Referensi 5 Lihat pula 6 Pranala luarWewenang BPMIGAS SuntingDalam menjalankan tugas memiliki wewenang membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara melakukan koordinasi dengan pihak dan atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha HuluKontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS SuntingArtikel utama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri serta joint venture antara perusahaan luar dan dalam negeri Daftar ini selalu berkembang mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya Pembubaran BPMIGAS SuntingPada tanggal 13 November 2012 Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi BPMIGAS yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan ormas di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia PP Persatuan Umat Islam PP Syarikat Islam Indonesia PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam PP Al Irsyad Al Islamiyah PP Persaudaraan Muslim Indonesia Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia Al Jamiyatul Washliyah Solidaritas Juru Parkir Pedagang Kaki Lima Pengusaha dan Karyawan SOJUPEK dan IKADI Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri Umar Husin dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli Dr Kurtubi dan lain lain 1 MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat 1 frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat 3 frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat 1 frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23 Pasal 4 ayat 3 Pasal 41 ayat 2 Pasal 44 Pasal 45 Pasal 48 ayat 1 Pasal 59 huruf a Pasal 61 dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 2 Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95 2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SK Migas sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut 3 Badan ini kemudian menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas melalui Perpres No 9 2013 dan mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas yang pertama 4 Referensi Sunting BP Migas bubar Gatra 13 November 2012 BP Migas bubar ANTARA News Antaranews 13 November 2012 Wamen Perpres agar industri migas tidak vakum ANTARA News Antara 15 November 2012 Pengganti BP Migas Presiden Teken Perpres Pembentukan SKK Migas Sekretaris Kabinet Republik Indonesia 16 January 2013 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013 02 03 Diakses tanggal 2013 03 20 Indonesia UU No 22 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Diarsipkan 2013 01 07 di Wayback Machine Lihat pula SuntingDaftar Badan dan Komisi di Indonesia Kontraktor Kontrak Kerja Sama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPranala luar Sunting Indonesia Situs Resmi SKKMIGAS Diarsipkan 2013 03 20 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi amp oldid 23634931