www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disingkat Baparekraf adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Baparekraf yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno Dalam Kabinet Indonesia Maju Kepala Baparekraf juga bertindak sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baparekraf Gambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019KepalaSandiaga UnoWakil KepalaAngela TanoesoedibjoSekretaris UtamaNi Wayan Giri AdnyaniDeputiBidang Ekonomi Digital dan Produk KreatifMuhammad Neil El HimamBidang Industri dan InvestasiRizki Handayani MustafaBidang Kebijakan StrategisNia NiscayaBidang PemasaranNi Made Ayu MarthiniBidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara KegiatanVinsensius JemaduBidang Sumber Daya dan KelembagaanMartini Mohamad PahamInspektur Utama Alamat kantor pusatGedung Kementerian BUMN Lt 15 Jl Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta 10110 IndonesiaWebsitehttps kemenparekraf go idlbs Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 2 Susunan organisasi 3 Sejarah 4 ReferensiTugas dan fungsi SuntingBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi pengembangan gim arsitektur desain interior desain komunikasi visual desain produk mode film animasi dan video fotografi kriya kuliner musik penerbitan periklanan seni pertunjukan seni rupa serta televisi dan radio Dalam melaksanakan tugasnya Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya kelembagaan destinasi infrastruktur industri investasi pemasaran produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1 Susunan organisasi SuntingSelain kepala dan wakil kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Sekretariat Utama Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Deputi Bidang Industri dan Investasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Deputi Bidang Pemasaran Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dan Inspektorat Utama Sejarah Sunting nbsp Logo Badan Ekonomi KreatifBidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014 Dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 2 Pada periode pemerintahan selanjutnya Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang undang yaitu Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif 3 4 Referensi Sunting Peraturan Presiden No 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif JDIH BPK Diakses tanggal 31 Juli 2023 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif JDIH BPK Diakses tanggal 31 Juli 2023 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan JDIH BPK Diakses tanggal 31 Juli 2023 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif JDIH BPK Diakses tanggal 31 Juli 2023 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif amp oldid 23937952