Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (disingkat, Ditjen PDASHL) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.18 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
sim-pdashl |
Tugas dan Fungsi Sunting
Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.18 tahun 2015, Direktorat Jenderal PDASHL mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal PDASHL menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaanhutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahanserta konservasi tanah dan air;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaankesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan,pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanamanhutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air didaerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuanpengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihankerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
- Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Ditjen PDASHL Sunting
Visi Sunting
Dengan berpedoman pada rumusan Visi dan Misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan untuk memberikan arah dalam mencapai sasaran strategis dan indikator kinerja, maka dirumuskan visi yang menjadi fokus pembangunan dari Ditjen PDASHL selama tahun 2020-2024, yaitu:
“DAS Lestari untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat” Dalam Mendukung “Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”
Misi Sunting
Dalam rangka mewujudkan visi Ditjen PDASHL, maka perlu didukung beberapa misi yang akan menjadi pilar dalam rangka pencapaian visi pembangunan bidang PDASHL di atas, yaitu:
- Meningkatkan daya dukung DAS untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup;
- Meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial dari DAS dan Hutan Lindung;
- Menyelamatkan sumber daya air (danau, sungai, mata air dan air tanah) beserta sumber daya buatan (infrastruktur seperti Bendungan/DAM, Waduk dll);
- Memantapkan tata kelola Pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
Tujuan Sunting
Tujuan Ditjen PDASHL merupakan penjabaran dari visi dan misi Ditjen PDASHL yang memuat harapan yang akan dicapai secara umum dan selanjutnya dirinci ke dalam sasaran strategis Ditjen PDASHL. Adapun rumusan tujuan Ditjen PDASHL yaitu:
- Meningkatkan luas penutupan vegetasi;
- Memulihkan kondisi lahan dalam DAS;
- Meningkatkan kualitas perairan darat;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam usaha komoditas kehutanan;
- Meningkatkan pengelolaan hutan lindung di tingkat tapak secara lestari;
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkup Ditjen PDASHL.
Sasaran Strategis Sunting
Sasaran strategis pembangunan Bidang PDASHL adalah kondisi yang ingin dicapai oleh PDASHL pada akhir periode perencanaan yakni suatu capaian indikator kinerja pada tataran dampak (impact) sebagai akibat kumulatif dari terealisasinya program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen PDASHL selama tahun 2020-2024. Adapun rumusan sasaran strategis Ditjen PDASHL adalah:
- Meningkatnya luas penutupan vegetasi dengan indikator luas tutupan hutan dan lahan hasil rehabilitasi;
- Pulihnya kondisi lahan dalam DAS dengan indikator menurunnya persentase lahan kritis di dalam DAS;
- Meningkatnya kualitas perairan darat dengan indikator jumlah danau yang dikendalikan kerusakannya;
- Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam usaha komoditas kehutanan dengan indikator jumlah produksi HHBK dari hutan lindung;
- Meningkatnya pengelolaan hutan lindung di tingkat tapak secara lestari dengan indikator jumlah KPHL dengan kategori Maju;
- Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik lingkup Ditjen PDASHL dengan indikator nilai kinerja reformasi birokrasi (SAKIP) pada Ditjen PDASHL.
Referensi Sunting
- . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
- "Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-24.
- ^ Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "RENSTRA DITJEN PDASHL 2020-2024 - Kementerian LHK". RENSTRA DITJEN PDASHL 2020-2024 - Kementerian LHK. Diakses tanggal 2023-06-24.