www.wikidata.id-id.nina.az
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dipilih dan dilantik oleh Presiden Indonesia dengan kedudukan pejabat setingkat menteri sehingga termasuk dalam anggota kabinet 1 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara 2 Wakil Kepala Otorita Ibu Kota NusantaraLambangPetahanaDhony Rahajoesejak 10 Maret 2022Otorita Ibu Kota NusantaraDitunjuk olehPresiden IndonesiaMasa jabatan5 tahunPejabat perdanaDhony RahajoeDibentuk10 Maret 2022 2022 03 10 Situs webikn wbr go wbr id Daftar isi 1 Daftar 2 Wewenang kewajiban dan kedudukan 3 Pengangkatan dan masa jabatan 4 ReferensiDaftar SuntingArtikel utama Daftar Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Berikut ini adalah daftar Wakil Kepala Otorita yang pernah menjabat sejak dibentuk pada 10 Maret 2022 nbsp Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara nbsp No Foto Wakil Kepala Mulai Jabatan Akhir Jabatan Prd Ket Kepala Ref 1 nbsp Dhony Rahajoe 10 Maret 2022 Petahana 1 Bambang Susantono 3 IndependenWewenang kewajiban dan kedudukan SuntingWewenang kewajiban dan kedudukan Wakil Kepala Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara 4 Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Pasal 1 Ayat 1 Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra Pasal 1 Ayat 2 Pengangkatan dan masa jabatan SuntingKepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR Keduanya memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir 5 Referensi Sunting Alfi Azizah Nur 23 Februari 2022 Anggela Ni Luh ed Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya Bisnis com Diakses tanggal 8 Maret 2022 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 PDF hlm 2 Diakses tanggal 29 Juli 2023 Ari Wibowo Eko ed 10 Maret 2022 Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Tempo co Diakses tanggal 14 Maret 2022 Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara PDF Diakses tanggal 28 Agustus 2023 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara PDF Diakses tanggal 28 Agustus 2023 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara amp oldid 24124207