Piagam hak, terkadang disebut sebagai deklarasi hak atau piagam hak-hak, adalah daftar hak-hak yang paling penting bagi warga negara suatu negara. Tujuannya adalah melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran oleh pejabat pemerintah dan warga swasta.
Piagam hak dapat bersifat tertanam atau tidak tertanam. Sebuah piagam hak yang tertanam tidak dapat diamendemen atau dicabut oleh legislatif suatu negara melalui prosedur reguler, melainkan memerlukan supermayoritas atau referendum; seringkali itu merupakan bagian dari konstitusi suatu negara, dan oleh karena itu tunduk pada prosedur khusus yang berlaku untuk perubahan konstitusi.
Referensi sunting
- Sellers, Mortimer N. S. (2013). "Universal Human Rights Law in the United States". Dalam Haeck, Yves; Brems, Eva. Human Rights and Civil Liberties in the 21st Century. Ius Gentium: Comparative Perspectives on Law and Justice. 30. Dordrecht: Springer Netherlands. hlm. 15–35. doi:10.1007/978-94-007-7599-2_2. ISBN 978-94-007-7598-5.