www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Telekomunikasi secara resmi bernama Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah undang undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia 1 Hal itu mencakup tentang asas amp tujuan telekomunikasi hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi penomoran interkoneksi tarif dan perangkat telekomuniasi juga ketentuan pidana dan sanksi 1 Undang undang Telekomunikasi Undang undang nomor 36 tahun 1999 Undang undang Telekomunikasi berasaskan Undang undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara IndonesiaDibuat8 September 1999PenandatanganPresiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara MuladiTujuanMengatur Asas dan Ketentuan Telekomunikasi di Indonesia Daftar isi 1 Deskripsi 2 Asas 3 Pengertian 4 Pranala luar 5 ReferensiDeskripsi SuntingUndang undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999 1 Undang undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab 1 Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi 1 Undang undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan yakni pada 8 September tahun 2000 1 Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19 sejak diundangkannya undang undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 maka undang undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku 1 Asas SuntingAsas dalam undang undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat adil dan merata kepastian hukum keamanan kemitraan etika dan kepercayaan pada diri sendiri 2 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antarbangsa 3 Pengertian SuntingDalam Undang Undang telekomunikasi terdapat aturan aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 1 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya 4 Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi 5 Penyelenggaraan jasa telekomunikasi 5 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus 5 Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4 dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan peranserta masyarakat 5 Pranala luar Sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999Referensi Sunting a b c d e f g h Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 2 Bab 2 Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 3 Bab 2 Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 Bab 1 Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi a b c d Pasal 7 Bab 4 Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Telekomunikasi amp oldid 19421133