Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Tokoh publik, tokoh masyarakat, atau figur publik adalah orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik tokoh masyarakat yang dipilih secara formal (seperti lurah, wali kota dll.) maupun yang didapatkan secara informal (seperti kiai, dukun, seniman, guru). Seorang tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki posisi dalam lingkungan tertentu dan memiliki pengaruh besar. Mereka umumnya dianggap penting oleh masyarakat dan dekat dengan kepentingan umum.
Hukum Sunting
UU No. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol Pasal 1 ayat 6 menerangkan bahwa tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan atau Pemerintah. Siapa dan apa yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai tokoh masyarakat adalah kiprahnya dalam masyarakat, memiliki kedudukan formal di pemerintahan, atau menguasai keilmuan bidang tertentu.
Catatan kaki Sunting
- Kusnadi, Edi (2017). "Peranan Tokoh Masyarakat dalam Membangun Partisipasi Kewargaan Pemuda Karang Taruna" (PDF). Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III.
- Ferrari, Anne (2016-08-10). "Using Celebrities in Abnormal Psychology as Teaching Tools to Decrease Stigma and Increase Help Seeking". Teaching of Psychology (dalam bahasa Inggris). 43 (4): 329–333. doi:10.1177/0098628316662765.
- . hukum.unsrat.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-15. Diakses tanggal 2019-11-18.
- Liputan6.com (2016-12-15). "Peran Tokoh Masyarakat Dalam Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-11-18.