Tempat perlindungan atau penampungan hewan (Inggris: animal shelter ) adalah tempat tinggal bagi hewan-hewan yang tersesat, hilang, telantar, atau yang dilepaskan pemiliknya, mayoritas anjing dan kucing.
Meskipun ada tempat perlindungan tanpa-pembunuhan, terkadang ada kebijakan untuk meng-eutanasia hewan yang tidak cukup cepat diklaim kembali oleh pemilik sebelumnya atau oleh pemilik baru. Di Eropa, dari 30 negara yang disurvei, semua kecuali enam (Austria, Republik Ceko, Jerman, Yunani, Italia, dan Polandia) mengizinkan eutanasia pada hewan yang tidak segera diadopsi.
Lihat Pula sunting
- Layanan pengendalian hewan
- Adopsi hewan peliharaan
- Street feeding
Referensi sunting
- Unternehmensberatung, ADVOKAT. . www.jusline.at. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 October 2019. Diakses tanggal 16 October 2019.
- . portal.gov.cz. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 May 2017. Diakses tanggal 2017-01-03.
- "Polish Animal Protection (Amendment) Act 1997" (PDF). sejm.gov.pl. 2000-03-28.
- Tasker, Louisa. (PDF). World Society for the Protection of Animals and RSPCA International. hlm. 18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 November 2019. Diakses tanggal 24 August 2020.