www.wikidata.id-id.nina.az
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang undang Pokok Agraria UUPA mengakui adanya Hak Ulayat Pengakuan itu disertai dengan 2 dua syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya Berdasarkan pasal 3 UUPA hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada Dengan demikian tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan yang sebenarnya masih ada misalnya dibuktikan dengan adanya dukungan masyarakat hukum adat bersangkutan atau pimpinan adat tertinggi di suatu wilayah daerah pusat pemerintahan adat 1 Daftar isi 1 Hukum Tanah 2 Lihat pula 3 Pranala luar 4 ReferensiHukum Tanah SuntingHak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 PUU X 2012 Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan pasal 5 ayat 1 yang membagi status hutan hanya negara dan hutan hak dengan demikian hutan ulayat adat bukan merupakan hutan negara sehingga hutan adat merupakan entitas tersendiri disamping hutan negara dan hutan hak sesuai dengan yang terdapat dalam peta marga indeeling residentie staat Drukkerij sebelum Indonesia merdeka tahun 1930 peta ini menjadi dasar Negara dalam menentukan hutan ulayat adat 2 3 Tanah adat merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat dan dikelola sesuai dengan adat istiadat mereka yang bertentangan dengan penguasaan hukum yang biasanya diperkenalkan pada masa kolonial Kepemilikan bersama merupakan salah satu bentuk kepemilikan tanah adat Sejak akhir abad ke 20 pengakuan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat dan tanah harus menjadi tantangan besar Kesenjangan antara lahan yang diakui secara formal dan yang dimiliki dan dikelola secara adat merupakan sumber signifikan dari keterbelakangan konflik dan degradasi lingkungan 4 Di sebagian besar negara tanah adat tetap menjadi bentuk penguasaan tanah yang dominan 5 Lihat pula SuntingMasyarakat adat Hukum adatPranala luar Sunting Indonesia Pedoman penyelesaian hak ulayat masalah hukum adatReferensi Sunting Artikel bertopik budaya ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs https www hukumonline com klinik a tanah ulayat cl6522 http repository stpn ac id 463 1 Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat 1 dikompresi pdf https rasindonews wordpress com 2022 07 05 dinamika pengaturan dan permasalahan tanah ulayat https landportal org issues indigenous community land rights recounted https web archive org web 20090914081933 http www ausaid gov au publications pdf MLW VolumeOne Bookmarked pdf Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Tanah ulayat amp oldid 23407669