www.wikidata.id-id.nina.az
Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi kebiasaan atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan aturan hukum internasional Dalam hukum internasional tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang undang yang mengikat semua negara sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara negara sebagai pemegang kedaulatan Pasal 38 1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional yaitu Perjanjian internasional Kebiasaan internasional Asas hukum yang diakui oleh negara negara beradab Putusan putusan pengadilan dan 5 ajaran ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum 1 Catatan kaki Sunting Statute of the Court International Court of Justice United Nations Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015 Diakses tanggal 18 September 2016 Bacaan lanjut SuntingThirlway H International Customary Law and its Codification A W Sijthoff Leiden 1972 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sumber hukum internasional amp oldid 22958474