www.wikidata.id-id.nina.az
Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya khusus dalam perjalanan 1 Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni Jama Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib 2 Jama Ta khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya 2 Daftar isi 1 Hukum 2 Syarat jamak takdim 3 Syarat jamak ta khir 4 Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi ah 4 1 Menurut Sunni 4 1 1 Pendapat dari Empat Mazhab Sunni 4 1 2 Pendapat Perawi Hadits lainnya 4 1 3 Dalil yang memperkuat adalah 4 2 Menurut Syi ah 5 Referensi 6 Pranala luarHukum suntingSalat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya Berdasarkan ketentuan ini pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah salat zuhur dan salat asar serta salat magrib dan salat isya Sedangkan salat subuh tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer Selain itu tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu Perasaan ini berkaitan dengan keadaan perang sakit atau karena cuaca ekstrim seperti hujan lebat atau angin topan maupun bencana alam 3 Syarat jamak takdim suntingTertib Apabila musafir akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya maka salat salat isya nya tidak sah Dan apabila dia masih mau melakukan jamak maka harus mengulangi salat isya nya setelah salat maghrib Niat jamak pada waktu salat yang pertama Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama Jadi selagi musholli masih dalam salat yang pertama asal sebelum salam waktu niat jamak masih ada namun yang lebih baik niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram Muwalah bersegera Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama Apabila dalam jamak terdapat pemisah renggang waktu yang dianggap lama seperti melakukan salat sunah maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim maka musholli tidak boleh melakukan jamak sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya 4 Syarat jamak ta khir suntingNiat menjamak ta khir pada waktu shalat yang pertama Misalnya jika waktu shalat zhuhur telah tiba maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua ia masih dalam perjalanan Misalnya seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan Dalam jamak ta khir shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya Misalnya shalat zhuhur dan ashar boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut turut muwalat Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain misalnya shalat sunat rawatib 4 Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi ah suntingMenurut Sunni sunting Pendapat dari Empat Mazhab Sunni sunting Pendapat Mazhab Hanafi Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men jama salat tidaklah memiliki kekuatan hukum baik dalam perjalanan ataupun tidak dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu Pendapat Mazhab Syafi i Syafi i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men jama salat bagi para musafir perjalanan jauh safar dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu Bagi mereka pelaksanaan men jama salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap berangin takut atau sakit Pendapat Mazhab Maliki Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men jama salat sebagai berikut sakit hujan berlumpur keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu Pendapat Mazhab Hambali Hambali memperbolehkan pelaksanaan men jama salat saat Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir pasien pasien ibu menyusui wanita dengan haid berlebihan orang yang terus menerus buang air kecil orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri orang yang tidak dapat membedakan waktu dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan salju dingin berawan dan berlumpur Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya Pendapat Perawi Hadits lainnya sunting Pendapat Ibnu Syabramah Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men jama salat karena beberapa alasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah menjadi suatu kebiasaan Pendapat Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin menurut Qaffal memperbolehkan pelaksanaan men jama salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun Dalil yang memperkuat adalah sunting Dari Muadz bin Jabal Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama salat antara Dzuhur dan Asar Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar Dan pada waktu salat Maghrib sama juga jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama antara Maghrib dan Isya Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat Isya kemudian menjama keduanya HR Abu Dawud dan at Tirmidzi Menurut Syi ah sunting Mazhab Syi ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh berdiam di rumahnya tidak berada dalam keadaan sakit dapat menjama salat baik jama taqdim maupun jama ta khir Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula salat subuh Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan oleh malaikat QS al Israa 17 78 Dalil dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan Shahih Muslim Kitab Salat Musafir Bab 6 Menjamak Dua Salat ketika Bermukim Di Rumah Tidak Bepergian Ibnu Abbas r a berkata Rasulullah pernah menjama salat Dzuhur dan salat Ashar dan menjama Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf sedang berperang dan bukan karena hujan Menurut hadits Waki dia berkata Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas Mengapa dia melakukan hal itu Ibnu Abbas menjawab Agar dia tidak menyulitkan umatnya Menurut hadits Mu awiyah ditanyakan kepada Ibnu Abbas Apa maksud Nabi berbuat demikian Dia menjawab Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya Muslim 2 152 5 Referensi sunting KBBI Daring Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011 09 30 Diakses tanggal 2011 09 01 a b Kateglo Jamak takdim pranala nonaktif permanen Hambali Muhammad 2017 Rusdianto ed Panduan Muslim Kaffah Sehari Hari Dari Kandungan hingga Kematian Yogyakarta Laksana hlm 162 ISBN 978 602 407 185 1 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan a b Shvoong com Sholat Jamak pranala nonaktif permanen Indonesia AL ALBANI M Nashiruddin Ringkasan Shahih Muslim Gema Insani Jakarta ISBN 979 561 967 5Pranala luar sunting Indonesia Salat dan adab musafir PKS ANZ Diarsipkan 2007 09 29 di Wayback Machine Indonesia Salat Jama Dan Salat Qashar Media Muslim INFO Diarsipkan 2011 09 28 di Wayback Machine Indonesia Menjamak Salat Karena Hujan pranala nonaktif permanen Muslim or id Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Salat Jamak amp oldid 22605884