www.wikidata.id-id.nina.az
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa diadopsi tanggal 26 September 1950 setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa Resolusi 86Dewan Keamanan PBBIndonesiaTanggal26 September 1950Sidang no 503KodeS RES 86 Dokumen TopikPenerimaan anggota baru PBB IndonesiaRingkasan hasil10 mendukungTidak ada menentang1 abstainHasilDiadopsiKomposisi Dewan KeamananAnggota tetap Tiongkok ROC Prancis Britania Raya Amerika Serikat Uni SovietAnggota tidak tetap Kuba Ekuador Mesir India Norwegia YugoslaviaResolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok Lihat pula suntingDaftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa 1946 1953 Referensi suntingText of Resolution at UN org Diarsipkan 2012 03 14 di Wayback Machine PDF nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa amp oldid 23645295