www.wikidata.id-id.nina.az
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Tidak ada alasan yang diberikan Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf paragraf Jika sudah dirapikan silakan hapus templat ini Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Rumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi Tjokrodipo disingkat RSUDADT adalah sebuah rumah sakit type C yang terletak di Kota Bandar Lampung Indonesia tepatnya berada di Jalan Basuki Rahmat No 73 Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Rumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi TjokrodipoPemerintah Kota Bandar LampungGeografiLokasiJl Basuki Rahmat No 73 Bandar Lampung Lampung IndonesiaOrganisasiAsuransi kesehatanBPJS KesehatanPendanaanBadan Layanan Umum DaerahJenisRumah sakit umumAfiliasi dengan universitasPemerintah Kota Bandar LampungSejarahDibuka2011 RSUD merupakan SKPD Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertipe Badan Layanan Umum Daerah BLUD RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung sebagai rumah sakit rujukan dari 28 Puskesmas induk dan 56 Puskesmas Pembantu di Wilayah Kota Bandar Lampung Sejarah suntingRumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung Berdasarkan izin operasional penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 445 2 20 09 2011 yang berlaku selama 5 tahun terhitung tanggal 21 Januari 2011 s d 1 Januari 2016 Tanggal 23 Februari 2011 diterbitkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 03 05 I 564 11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan Tipe C 1 Kemudian berdasarkan SK Wali kota Bandar Lampung Nomor 36 09 HK 2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kota Bandar Lampung nama RSUD Kota Bandar Lampung berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Perubahan Status Menjadi Badan Layanan Umum Daerah BLUD sunting Dengan terbitnya Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PPK BLU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung menjadi Rumah Sakit Pemerintah berbentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah PPK BLUD Penerapan peraturan ini mengakibatkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang kesehatan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Berdasarkan Keputusan Wali kota Bandar Lampung Nomor 69 1 IV 41 HK 2012 tanggal 8 Februari 2012 RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah BLUD Referensi sunting Sejarah Rumah Sakit Dr A Dadi Tjokrodipo Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo amp oldid 23642220