Presiden Irak adalah kepala negara dari Irak dan "berkomitmen memegang Konstitusi dan kelangsungan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan, keamanan wilayah Irak di sesuai dengan ketentuan Konstitusi." Presiden dipilih oleh Dewan Perwakilan dengan mayoritas dua pertiga, dan terbatas untuk dua kali masa periode empat tahunan. Presiden meratifikasi perjanjian dan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, isu-isu pemberian pengampunan pada rekomendasi dari Perdana Menteri, dan melakukan tugas "Komando Tinggi Angkatan Bersenjata untuk tujuan upacara dan kehormatan."
Referensi Sunting
- Konstitusi Irak, Pasal 64
- Konstitusi Irak, Pasal 67
- Konstitusi Irak, Pasal 69
- Konstitusi Irak, Pasal 70
Lihat juga Sunting
- Daftar Presiden Irak
- Dewan Kepresidenan Irak
- Daftar Perdana Menteri Irak
- Daftar Raja-raja Irak