www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi bacaan terkait atau pranala luar tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat Mohon tingkatkan kualitas artikel ini dengan memasukkan rujukan yang lebih mendetail bila perlu Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Pollycarpus Budihari Priyanto 26 Januari 1961 17 Oktober 2020 1 adalah salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM Munir Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 19 Maret 2005 pukul 04 00 WIB Hari Senin pekan sebelumnya statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya Pada 1 Desember 2005 jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina akibat COVID 19 Putusan Mahkamah Agung sunting4 Oktober 2006 Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta Mahkamah Agung MA hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda dissenting opinion dalam putusan kasasi itu Dalam rapat musyawarah itu Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode aposteriori yaitu dari suatu akibat dicari petunjuknya untuk menemukan sebabnya Ada bukti bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir 1 Diarsipkan 2007 02 11 di Wayback Machine Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23 00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir Referensi sunting https news detik com berita d 5217728 pollycarpus meninggal setelah positif corona selama 16 hariPranala luar sunting Indonesia Pollycarpus Masih Berstatus Saksi Liputan 6 termasuk foto Indonesia Pengacara Pollycarpus Protes Jaknews com Inggris Bahasa Inggris pranala nonaktif permanen Laksamana net tidak aktif lagi Indonesia Pollycarpus Sembunyikan Pelaku Utamanya pranala nonaktif permanen Bali Post Indonesia Polycarpus Dituntut Seumur Hidup KOMPAS 2 Desember 2005 Indonesia Surat dakwaan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pranala nonaktif permanen Indonesia Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara pranala nonaktif permanen Liputan 6 20 Desember 2005 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pollycarpus Budihari Priyanto amp oldid 24375695