Kawasan perdagangan bebas adalah kawasan yang terdiri dari negara-negara anggota yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas, sehingga membentuk sebuah blok perdagangan. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh dua negara atau lebih untuk mengurangi hambatan perdagangan (kuota impor dan tarif) dan untuk memajukan perdagangan barang dan jasa. Jika perjanjian ini juga memperbolehkan warga untuk berpindah secara bebas, hal ini disebut perbatasan terbuka. Perjanjian perdagangan bebas merupakan tahap kedua integrasi ekonomi.
Tidak seperti serikat pabean (tahap ketiga integrasi ekonomi), anggota kawasan perdagangan bebas tidak memiliki tarif eksternal bersama, yang berarti mereka memiliki peraturan sendiri mengenai kuota dan bea cukai untuk negara yang tidak menjadi anggota blok perdagangan. Untuk menghindari upaya untuk melakukan re-eksportasi agar tidak terkena bea cukai, terdapat ketentuan asal barang yang menetapkan batas minimal input bahan lokal dan transformasi lokal yang menambah nilai barang tersebut. Hanya barang yang memenuhi kriteria tersebut yang masuk ke dalam cakupan perdagangan bebas.
Tujuan perjanjian perdagangan bebas adalah untuk mengurangi hambatan terhadap perdagangan agar perdagangan dapat maju lewat spesialisasi, pembagian kerja, dan keunggulan komparatif. Menurut teori keunggulan komparatif, jika pasar tidak dibatasi, setiap sumber produksi akan berfokus pada aktivitas yang memiliki keunggulan komparatif (daripada absolut). Hasilnya adalah peningkatan pendapatan dan kekayaan untuk semua di kawasan perdagangan bebas. Namun, teori ini hanya mengacu kepada kekayaan secara keseluruhan dan tidak membahas pembagian kekayaan; kenyataanya banyak juga yang akan terkena dampak perjanjian ini, khususnya industri yang sebelumnya dilindungi oleh pemerintah tidak memiliki keunggulan komparatif. Contoh lain adalah petani yang mungkin tidak dapat bersaing dengan petani dari negara lain dengan sistem pertanian yang lebih maju dan harga yang lebih murah. Keuntungan dari perdagangan bebas dapat digunakansebagai kompensasi untuk mereka yang dirugikan oleh perjanjian ini.
Catatan kaki Sunting
- O'Sullivan, Arthur; Sheffrin, Steven M. (2003). Economics: Principles in Action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 453. ISBN 0-13-063085-3.
Pranala luar Sunting
- bilaterals.org – "Everything that's not happening at the WTO"
- [1] 2019-06-02 di Wayback Machine. - "Free trade area, single market, customs union - what's the difference?"
- GPTAD – "World Bank and the Center for International Business, Tuck School of Business at Dartmouth College Global Preferential Trade Agreement"
- FTAs submitted to the WTO
- Economic Partnership Agreements with the EU: Trade-Offs for Africa, GIGA Focus Africa 7-2016, December 2016
- Singapore official FTA site[pranala nonaktif permanen]
- About.com's Pros & Cons of U.S. Free Trade Agreements 2016-12-23 di Wayback Machine.
- Bilateral and Regional Trade Agreements Notified to the WTO: developed by WorldTradeLaw.net and Bryan Mercurio 2009-01-06 di Wayback Machine.
- ptas.mcgill.ca
- Agreements notified to the General Agreement on Tariffs and Trade/World Trade Organization
- Arshiya International FTWZ 2011-10-15 di Wayback Machine., India's first Free Trade and Warehousing Zone. The largest multi-product Free trade area in India.