www.wikidata.id-id.nina.az
Penghasilan Tidak Kena Pajak disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia PTKP diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Besarnya PTKP tersebut adalah Rp 36 000 000 00 tiga puluh enam juta rupiah untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 3 000 000 00 tiga juta rupiah tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 36 000 000 00 tiga puluh enam juta rupiah tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 3 000 000 00 tiga juta rupiah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 tiga orang untuk setiap keluarga Besaran PTKP menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni 2015 Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak SuntingPerubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101 PMK 010 2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb Untuk diri WP Rp 54 000 000 Tambahan WP Kawin Rp 4 500 000 Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54 000 000 Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang Rp 4 500 000atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP TK 0 Rp 54 000 000 K 0 Rp 58 500 000 K 1 Rp 63 000 000 K 2 Rp 67 500 000 K 3 Rp 72 000 000atau rumus y a b x 1 displaystyle y a b x 1 nbsp dimana y k x displaystyle y k x nbsp dan a T K 0 displaystyle a TK 0 nbsp Keterangan y K x jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak a TK 0 jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri b jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak x konstanta bilangan bulat K kawin TK tidak kawin nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Penghasilan tidak kena pajak amp oldid 16464740