www.wikidata.id-id.nina.az
Pengadilan Tinggi Agama Makassar disingkat PTA Makassar adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama MakassarPTA MakassarGambaran umumLingkungan peradilanPeradilan AgamaTingkatBandingYurisdiksiProvinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi BaratPengajuan kasasi PK keMahkamah Agung Republik IndonesiaKetuaDr Drs H Abu Huraerah S H M H AlamatLokasiJl A Pangeran Pettarani No 66 Kota Makassar Sulawesi Selatan IndonesiaTelp Faks 0411 452653Situs webSitus Resmi PTA MakassarSureladmin pta makassarkota go idSunting kotak info L BBantuan penggunaan templat iniSejarah Pengadilan Tinggi Agama Makassar suntingA Dasar Hukum sunting Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 L N Tahun 1957 Nomor 79 Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dahulu disebut Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah Propinsi tidak berdasarkan peraturan perundang undangan sehingga antara satu wilayah Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah dan wilayah lainnya berbeda dan tidak mencerminkan eksistensi peradilan yang seragam dan mandiri Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 maka Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah Propinsi yang berkedudukan di Makassar telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 45 Tahun 1957 maka pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 1958 Menteri Agama RI melantik dan mengambil sumpah K H Ahmad Bone sebagai Ketua Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah Propinsi di Makassar yang pada waktu itu wilayah hukumnya meliputi Sulawesi Maluku dan Irian Jaya Irian Barat Kemudian pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1983 wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mahkamah Syari ah Makassar yang mewilayahi Indonesia Timur terdiri dari 55 Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah diperkecil wilayah hukumnya hanya meliputi Sulawesi Selatan dan Tenggara yang terdiri dari 27 Pengadilan Agama Mahkamah Syari ah Dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 434 Tahun 1995 tentang pembentukan Sekretariat Bengkulu Palu Kendari dan Kupang serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA 0110 SK 1996 tentang Tata Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Palu Kendari dan Kupang maka Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya hanya mewilayahi 23 Kabupaten Kota Madya sesuai wilayah pemerintahan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan Kemudian pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000 Pengadilan Agama Masamba dibentuk sehingga Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya bertambah menjadi mewilayahi 24 Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 23 Pengadilan Agama Selanjutnya pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016 Pengadilan Agama Belopa Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Agama Malili dibentuk sehingga Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya kembali bertambah menjadi mewilayahi 27 Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 24 Pengadilan Agama B Sejarah Pembentukan sunting Masa Sebelum Penjajahan Pada pemerintahan Raja Gowa III 1637 1653 yang bernama Sultan Malikus Saleh dibentuk semacam Pengadilan Tinggi Agama dimana kepalanya diberi gelar Parewa Syara Pejabat Syari at dan bawahannya disebut IMAM dan dibantu oleh seorang Khatib dan seorang Bilal Pada tahun 1611 Kerajaan Bone menerima agama Islam sebagai agama resmi dan Raja adalah penghulu tertinggi Syaikhul Islam Parewa Syara bertugas sebagai aparat pelayanan bagi masyarakat Islam seperti pelaksanaan ibadat upacara keagamaan pembinaan dan perawatan bangunan keagamaan melayani upacara pernikahan kematian dan menyelesaikan perkara perkara kewarisan Parewa Syara mendapat nafkah dari zakat fitrah zakat harta sedekah Iedul Fitri dan Iedul Adha penyelenggaraan mayat kenduri kerajaan dan pernikahan Masa Penjajahan Belanda dan Jepang Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang Parewa Syara tidak mengalami perubahan sekalipun Kerajaan Bone dan Gowa telah ditaklukkan oleh Belanda dan Jepang penyelesaian masalah perceraian dan kewarisan tetap ditangani oleh Parewa Syara Masa Kemerdekaan Pada tahun 1957 Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1957 Lembaran Negara No 99 tentang Pembentukan Mahkamah Syari ah di luar Jawa dan Madura Kalimantan serta sebagian Kalimantan Timur Pada tahun 1958 Menteri Agama menetapkan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1958 tentang pembentukan beberapa Mahkamah Syari ah antara lain Mahkamah Syari ah Propinsi di Makassar yang wilayah hukumnya meliputi Sulawesi Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku dan Irian Jaya Masa berlakunya Undang undang No 1 tahun 1974 Setelah Undang undang Nomor 1 tahun 1974 berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 maka Mahkamah Syari ah Propinsi di Makassar berangsur angsur dikurangi wilayah hukumnya hanya meliputi Sulawesi Selatan dan Tenggara saja dan namanya berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang Masa Berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang dikembangkan lagi menjadi dua Pengadilan Tinggi Agama yakni Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang dan Pengadilan Tinggi Agama Kendari berdasarkan Undang undang Nomor 3 tahun 1995 jadi Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang hanya mewilayahi Sulawesi Selatan saja dan Pengadilan Tinggi Agama Kendari mewilayahi Sulawesi Tenggara Masa Sekarang Dengan berubahnya nama Kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar pada tahun 2000 maka secara otomatis Pengadilan Tinggi Agama Ujungpandang berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dan pada tanggal 30 Juni 2004 Pengadilan Tinggi Agama Makassar berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2004 yang sebelumnya berada di bawah naungan Departemen Agama RI Berdasarkan Undang undang nomor 26 tahun 2004 telah terbentuk propinsi baru di Sulawesi yakni Sulawesi Barat yang memiliki 5 wilyah kabupaten Dengan terbentuknya propinsi baru tersebut maka Pengadilan Agama yakni PA Polewali PA Mamuju dan PA Majene masuk menjadi wilayah Sulawesi Barat Dengan belum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat maka hingga sekarang ke 3 Pengadilan Agama tersebut masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dari masa ke masaDaftar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar No Nama Ketua Tahun Mengabdi1 K H S AHMAD BONE 1958 19622 K H MUHAMMAD JUNAID 1962 19633 K H S ALWI AL AHDAL 1964 19704 Drs H MUH YA LA THAHIR 1971 19765 K H MUH SALEH THAHA 1976 19846 K H CHALID HUSAIN 1984 19867 Drs MUH ERSJAD S H 1987 19918 Drs H ZULKIFLI RAHMAN 1991 19929 Drs H ABDUL KADIR 1992 199610 Drs H A SYAMSU ALAM S H 1996 200011 Drs H A NAWAWI ALI S H 2001 200212 Drs H M JUZMI HAKIM S H 2002 200513 Drs H M THAHIR HASAN 2006 201014 Drs H M HASAN H MUHAMMAD S H M H 2010 201215 Drs H ALIMIN PATAWARI S H M H 2012 201416 Drs H M HASAN BISRI S H M HUM 2014 201617 H HELMY BAKRI S H M H 2016 201718 Drs H Anwar R M H 2017 201819 Dr Hj Aisyah Ismail S H M H 2018 202020 Dr Drs H Abu Huraerah S H M H 2021 Sekarang Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pengadilan Tinggi Agama Makassar amp oldid 21969612