www.wikidata.id-id.nina.az
Pembuktian adalah suatu bentuk uraian yang berkaitan dengan kebenaran suatu peristiwa sehingga diperoleh status kebenaran yang dapat diterima akal 1 Peristiwa merupakan proses bagaimana alat alat bukti dipergunakan diajukan ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku Adapun tujuan dari pembuktian ialah untuk mengambil keputusan yang bersifat defenitif pasti tidak meragukan dan memiliki akibat hukum 2 Sedangkan Membuktikan adalah memberi dasar dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan Dalam hal membuktikan suatu peristiwa cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian Dalam hukum acara perdata Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR 284 RGB alat alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari 3 Surat Akta dan Surat biasa Saksi saksi Persangkaan Pasal 1915 KUHPerdata Persangkaan persangkaan yang oleh undang undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal 4 Persangkaan yang didasarkan atas undang undang praesumptiones juris dan Persangkaan berdasarkan kenyataan praesumptiones factie Pasal 1916 KUHPerdata Persangkaan yang berdasarkan undang undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang undang Persangkaan semacam itu antara lain adalah perbuatan yang dinyatakan batak oleh undang undang karena perbuatan itu semata mata semacam itu berdasarkan dari sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang undang pernyataan undang undang yang menyimpulkan adamnya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu kekuatan yang diberikan oleh undang undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti kekuatan yang diberikan oleh undang undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak 4 Pengakuan dan Menurut KUH Perdata pasal 1926Suatu pengakuan di hadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikanbahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa peristiwa yang terjadi Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan kekeliruan dalam menerapkan hukum pengakuan tidak dapat dicabut 4 5 SumpahMenurut KUH Perdata Pasal 1940Hakim Karena jabatannya dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan 4 Referensi sunting https www hukumonline com berita a pembuktian alat bukti dalam perkara pidana dan perdata lt62d51f4edb81b Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata https www djkn kemenkeu go id Diakses tanggal 13 November 2023 Hapus pranala luar di parameter website bantuan Ramlan Prilia Geonestri 2022 06 30 Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata Kementerian Keuangan Republik Indonesia Diakses tanggal 2023 11 13 a b c d Perdata KUH Kitab Undang Undang Hukum Perdata PDF Pengadilan Militer Diakses tanggal 2023 11 18 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pembuktian hukum amp oldid 25243209