www.wikidata.id-id.nina.az
Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat Definisi ini tercantum dalam Undang Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP dibentuk di setiap provinsi kabupaten dan kota Di provinsi dinamakan badan PTSP sedangkan di kabupaten dan kota dinamakan Dinas Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional 2 Sebanyak 25 perizinan dan non perizinan dapat diurus melalui PTSP Rinciannya adalah lingkungan hidup pendidikan perumahan penataan ruang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah kesehatan pekerjaan umum perindustrian kehutanan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan sosial ketenagakerjaan dan transmigrasi pertanian dan ketahanan pangan komunikasi dan informasi perpustakaan olahraga dan pemudaan kebudayaan dan pariwisata koperasi dan UKM penanaman modal perdagangan pembangunan energi dan sumber daya mineral perikanan dan kelautan peternakan dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri 2 Daftar referensi sunting UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal PDF OJK go id Diakses tanggal 11 Maret 2020 a b Kebijakan PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Pendekatan Sistem Dunia Notaris 2018 05 19 Diakses tanggal 2020 03 11 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pelayanan Terpadu Satu Pintu amp oldid 21705931