Obat keras merupakan obat-obatan bius bersifat keras. Obat keras antara lain meliputi Kokain, heroin, dan wekamin. Obat keras pada umumnya digunakan dibidang kedokteran untuk mengobati pasien untuk keperluan operasi agar pasien tidak merasakan kesakitan saat operasi berlangsung dan dapat digunakan sebagai obat sesuai petunjuk dokter. Obat keras yang digunakan tanpa pengawasan dari dokter atau pakar kesehatan dapat menyebabkan kecanduan. Bila obat keras masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.
Referensi sunting
- ^ Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedi Indonesia, Jilid 3 (edisi khusus). Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve.