www.wikidata.id-id.nina.az
Negara Kepulauan bahasa Inggris archipelagic state adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau pulau lain 1 Mengabadikan semua masalah ruang laut saling terkait erat dan perlu ditangani seperti Bahama Fiji Filipina Indonesia dan Papua Nugini merupakan lima wilayah yang mewakili sistem hukum ekonomi spektrum pembagunan sosial dan politik 150 negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay Jamaika pada 10 Desember 1982 1 Pada saat pengadopsian konversi mewujudkan dalam satu instrumen dan tradisional untuk penggunaan lautan dan pada saat yang sama memperkenalkan konsep hukum baru serta menangani masalah baru konsep hukum baru mulai berlaku sesuai dengan pasal 308 pada tanghal 16 November 1994 12 bulan setelah tanggal Instrumen ratifikasi dan aksi keenam puluh 1 Peta negara kepulauan Indonesia sesuai dengan pasal 47 ayat 9 dari Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut Dalam Bab IV dari konvensi ini juga ditentukan bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau pulau tersebut dan wujud fisik lain lain yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau pulau perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan Dengan demikian untuk menentukan wilayah sebuah negara kepulauan dapat ditarik garis dasar pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik titik terluar pulau pulau dan karang karang kering terluar kepulauan ini 2 Persetujuan PBB terhadap kelima negara kepulauan di atas juga menghormati kesepakatan yang sudah ada sebelumnya dengan negara negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional serta kegiatan sah lainnya dari negara negara tetangga di beberapa daerah yang masuk ke dalam perairan negara kepulauan tersebut 3 Syarat syarat dari berjalannya hak dan kegiatan tersebut termasuk sifat jangkauan dan daerah yang berlaku akan diatur oleh kesepakatan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan Kesepakatan yang dihasilkan tidak akan bisa dipindahkan atau dibagi dengan negara negara ketiga atau penduduknya 4 Sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut III terdapat 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan 5 Daftar SuntingBerikut adalah daftar 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan Lima negara awal ditandai dengan huruf tebal 6 Negara Benua Wilayah KawasanKeterangan Bahama Amerika Utara Atlantik UtaraSatu kepulauan Fiji Oseania MelanesiaSatu kepulauan dengan dua pulau utama Filipina Asia Asia TenggaraSatu kepulauan Indonesia AsiaAsia TenggaraSatu kepulauan dengan tiga pulau berbagi dengan negara lain Papua NuginiOseaniaMelanesiaSatu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain Antigua dan BarbudaAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan dua pulau utama Tanjung VerdeAfrikaMakaronesiaSatu kepulauan KomoroAfrikaKomoroSatu kepulauan dengan tiga pulau utama Republik DominikaAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain GrenadaAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan dua pulau utama JamaikaAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan satu pulau utama KiribatiOseaniaMikronesiaDua kepulauan MaladewaAsiaAsia SelatanSatu kepulauan Kepulauan MarshallOseaniaMikronesiaDua kepulauan MauritiusAfrikaAfrika TimurDua kepulauan dengan dua pulau utama Saint Vincent dan GrenadineAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan satu pulau utama Sao Tome dan PrincipeAfrikaAfrika TengahSatu kepulauan dengan dua pulau utama SeychellesAfrikaAfrika TimurEmpat kepulauan Kepulauan SolomonOseaniaMelanesiaLima kepulauan Trinidad dan TobagoAmerikaKaribiaSatu kepulauan dengan dua pulau utama TuvaluOseaniaPolinesiaSatu kepulauan VanuatuOseaniaMelanesiaSatu kepulauanLihat pula SuntingKepulauan Talasokrasi Negara pulau Daftar negara menurut jumlah pulau Daftar kepulauan menurut jumlah pulauRujukan Sunting a b c United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 United Nations May 13 2013 Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut BAB IV 2 laws UNLCOS 200 and Archipelagic States to End Spratlys Disputes THE ARCHIPELAGIC STATES Rebuilding for the Better Philippines May 13 2013 PART IV ARCHIPELAGIC STATES Article 51 Existing agreements traditional fishing rights and existing submarine cables United Nations May 13 2013 Lathrop Coalter G Roach J Ashley Rothwell Donald R 2019 02 07 Baselines under the International Law of the Sea Reports of the International Law Association Committee on Baselines under the International Law of the Sea Brill Research Perspectives in the Law of the Sea dalam bahasa Inggris 2 1 2 102 doi 10 1163 24519359 12340005 ISSN 2451 9340 Since the conclusion of UNCLOS III and adoption of the LOSC 22 States have sought to claim archipelagic State status Baumert Kevin Melchior Brian 2015 01 02 The Practice of Archipelagic States A Study of Studies Ocean Development amp International Law 46 1 63 doi 10 1080 00908320 2015 995970 ISSN 0090 8320 Table 1 Summary of archipelagic claims Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Negara kepulauan amp oldid 23746448