www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini Untuk keterangan lebih lanjut klik tampil di bagian kanan Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan Tambahkan pranala wiki Bila dirasa perlu buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan dan pada kata yang bersangkutan lihat WP LINK untuk keterangan lebih lanjut Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca seperti profesi istilah geografi umum dan perkakas sehari hari Sunting bagian pembuka Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan Hapus tag templat ini Untuk penggunaan kata dalam konteks biologi lihat naturalisasi biologi dan spesies invasif Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui permohonan Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan 1 Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda beda 1 Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 1 Daftar isi 1 Dasar Hukum 2 Jenis Naturalisasi 3 Biaya Naturalisasi 4 Lihat pula 5 ReferensiDasar Hukum SuntingDasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Jenis Naturalisasi SuntingNaturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006ardigantentg Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 31 Mei 2024 Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman www pewarganegaraan ahu go id Biaya Naturalisasi SuntingBiaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah No Nama Layanan Biaya PNBP1 Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 50 000 000 2 Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 15 000 000 3 Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 2 500 000 4 Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A 5 000 000 Lihat pula SuntingWarga Negara IndonesiaReferensi Sunting a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia 2004 Bekasi Delta Pamungkas ISBN 979 9327 00 8 Hal 49 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Naturalisasi amp oldid 24289290