www.wikidata.id-id.nina.az
Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap perilaku kejahatan masyarakat Sebuah kejadian main hakim sendiri di Maladewa Pelanggaran Undang undang suntingApabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal a Pasal 351 KUHP tentang PenganiayaanDalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R Sugandhi penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak rasa sakit atau luka b Pasal 170 KUHP tentang KekerasanDalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R Sugandhi kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama sama yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang penganiayaan terhadap orang atau hewan melemparkan batu kepada orang atau rumah atau membuang buang barang sehingga berserakan c Pasal 406 KUHP tentang PerusakanDalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R Sugandhi perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukumReferensi sunting Indonesia Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri HTML Diakses tanggal 2012 07 06 Pranala luar suntingKonser Lady Gaga Polri Minta FPI Tak Main Hakim Sendiri Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Main hakim sendiri amp oldid 22024528