www.wikidata.id-id.nina.az
Lengkong Gudang Timur adalah sebuah kelurahan yang berada di Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan provinsi Banten Indonesia Lengkong Gudang TimurKelurahanNegara IndonesiaProvinsiBantenKotaTangerang SelatanKecamatanSerpongKodepos15318Kode Kemendagri36 74 01 1007Kode BPS3674020020Sejarah Berdirinya Kelurahan Lengkong Gudang Timur adalah pemekeran dari Kelurahan Lengkong Gudang yang Berdasarkan Pada Surat Keputusan Bupati Daerah Tingakat II Tangerang Nomor 140 197 Pemdes 1992 Tanggal 11 Agustus 1992 Tentang Persetujuan pemekaran Desa di wilayah Kecamatan Serpong dan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 140 SK 90 Pemdes 1993 Tanggal 21 Januari 1993 Tentang pemekaran Desa di Wilayah Daerah Tingkat II Tangerang Dengan dasar tersebut sebelum terjadinya pemekaran bernama Desa Lengkong Gudang setelah pemekaran bernama Desa kelurahan Lengkong Gudang Timur dan sekarang menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur Tokoh tokoh Pendiri Kelurahan Lengkong Gudang Timur diantaranya yaitu Bpk H Muhammad Adih Bpk Muhammad Arsadi Bpk H Ahmad Mirin Bpk Sino Suratman Bpk H Sugotal Bpk SugimanDan Masih Banyak Toko tokoh yang berperan belum dapat kami sebutkan karena keterbatasan literatur dan sumber sumber lainnya Kepala Desa dan Staff Desa yang pertama menjabat yaitu Kepala Desa Bpk Muhammad ArsadiSekretaris Desa Bpk H SugotalKeur Kesra Bpk H Ahmad MirinKeur Pemerintahan Bpk Sino SuratmanKeur Keuangan Ibu IyutKeur Ekbang Bpk SaliDan Para Staff Funsional lainyaBapak Muhammad Arsadi menjabat Kepala Desa PLT dengan massa jabatan 6 bulan lalu dilanjutkan oleh Bapak Banteng Indarto dengan massa jabatan 5 Tahun dari 1993 1998 dan gantikan Oleh Bapak Sino Suratman selama 1 tahun hingga tahun1999 dalam pase ini pemerintah Desa Lengkong Gudang Timur pertama kali mengadakan pemilihan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh Masyarakat dengan calonnya pada waktu itu Bapak H Herman dengan Bapak Ahmad Mutar Terpilihlah Bapak H Herman sebagai Kepala Desa menjabat selama 9 tahun dari tahun 1999 2008 Dan pada pase ini pun adanya pemekaran Kabupaten Tangerang terbentuklah Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dengan berdasarkan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN https ngada org uu51 2008 htm Diarsipkan 2021 02 07 di Wayback Machine Pada Pase ini pun merubah tatanan kepemerintaahan dari Desa Menjadi Kelurahan dan sesuai ketentuan undang undang yang mengatur tentang pejabat Kepala Kelurahan melalui penunjukan dari Pemerintahan Daerah yang Sah sebagai pejabat Kepala Kelurahan Definitif dengan syarat sekurang kurangnya Esselon III dan Pejabat Kepala Kelurahan Definitif pertama yaitu Bapak H Suparman S Sos menjabat selama 3 Tahun dari tahun 2008 2011 dikarenakan sudah masa pensiun dilanjutkan oleh Bapak Sirin Saefudin S Sos sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Sementara selama 3 Bulan dan kembali Definitif yaitu Bapak Syarifuddin Mukli SS M Si selama 3 Tahun dari 2011 2014 dilanjutkan kembali oleh Bapak Rahmat Kurnia SH selama 3 tahun dari 2014 2018 dan Pejabat Kepala Kelurahan dari 2018 sampai Sekarang 2021 yaitu Bapak Haryadi Mahali S Sos Artikel bertopik kelurahan atau desa di Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Lengkong Gudang Timur Serpong Tangerang Selatan amp oldid 24820471