www.wikidata.id-id.nina.az
Konvensi mengenai Kerja Paksa atau dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Forced Labor Convention 1930 No 29 merupakan instrumen internasional pertama yang dikeluarkan oleh organisasi perburuhan dunia atau International Labor Organization ILO yang secara khusus membahas mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja Konvensi ini disahkan atau diadopsi pada 28 Juni 1930 di Jenewa Swiss dan mulai berlaku pada 1 Mei 1932 1 Terdapat dua konvensi yang dikeluarkan oleh ILO terkait dengan kerja paksa yaitu Konvensi Kerja Paksa 1930 dengan Nomor 29 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 dengan Nomor 105 Tulisan fokus untuk membahas Konvensi Kerja Paksa 1930 Konvensi Kerja Paksa 1930 merupakan salah satu dari 8 Konvensi fundamental yang berkaitan dengan prinsip prinsip dan hak hak kerja yang dikeluarkan oleh ILO Governing Body 2 Saat ini Konvensi Kerja Paksa telah diratifikasi oleh 179 negara di dunia daftar terdapat dalam tabel di bawah dengan negara yang tidak meratifikasi antara lain Afganistan Brunei Darussalam Tiongkok Kepulauan Marshall Palau Tonga Tuvalu dan Amerika Serikat 3 Pada 11 Juni 2014 ILO secara resmi menetapkan Protokol dan Rekomendasi untuk melengkapi dan memperbaharui Konvensi Kerja Paksa 1930 Pengadopsian Protokol dan Rekomendasi dilakukan pada Sesi ke 103 International Labour Conference yang diadakan pada 28 Mei 12 Juni 2014 di Kota Jenewa Swiss 4 Daftar isi 1 Latar Belakang 2 Tujuan 3 Pemberlakuan Konvensi Kerja Paksa 4 Negara Negara yang Belum Meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 4 1 Tiongkok 4 2 Amerika Serikat 5 Ketentuan Ketentuan dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 6 Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 6 1 Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 6 2 Rekomendasi Konvensi Kerja Paksa 1930 6 3 Langkah Selanjutnya setelah Pengadopsian Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 7 Daftar ReferensiLatar Belakang suntingKonvensi Kerja Paksa 1930 disahkan pada sesi ke 14 International Labor Conference ILC pada 28 Juni 1930 yang dilaksanakan di Kota Jenewa Swiss Ernest Mahaim merupakan Presiden dari ILC ke 14 tahun 1930 Mahaim merupakan perwakilan resmi dari Pemerintah Belgia dalam kurun waktu 1919 1938 5 Konvensi Kerja Paksa merupakan respon atas maraknya kerja paksa yang menimpa rakyat rakyat pribumi di wilayah wilayah jajahan Eropa seperti di Afrika Amerika Selatan dan Asia 6 7 Dampaknya Konvensi Kerja Paksa 1930 memberikan tekanan pada negara negara kolonial untuk mereformasi kebijakan kerja paksa di koloni mereka Akibatnya negara negara yang menandatangi salah satunya Inggris berjanji untuk menghapus kerja paksa dalam segala bentuknya dalam waktu sesingkat mungkin 7 Tujuan suntingKonvensi Kerja Paksa 1930 bertujuan untuk menekan penggunaan kerja paksa dalam segala bentuknya terlepas dari sifat pekerjaan atau sektor kegiatan di mana pekerjaan itu dapat dilakukan Tujuan ini terdapat pada Pasal 1 Konvensi Kerja Paksa 1930 yang berbunyi Each Member of the International Labour Organisation which ratifies this Convention undertakes to suppress the use of forced or compulsory labour in all its forms within the shortest possible period 8 Pemberlakuan Konvensi Kerja Paksa suntingSaat pengadoptasian Konvensi Kerja Paksa pada 28 Juni 1930 Konvensi ini terbuka untuk diratifikasi oleh negara negara anggota ILO sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi ILO 8 Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi tersebut Konvensi bersifat mengikat bagi negara negara anggota yang status ratifikasinya telah didaftarkan pada ILO Office Konvensi berlaku efektif 12 bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua negara anggota ILO yang didaftarkan melalui Direktur Jenderal ILO 8 Konvensi berlaku efektif pada 1 Mei 1932 setelah terdapat dua negara anggota ILO yang meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 yaitu Irlandia pada 2 Maret 1931 kemudian diikuti oleh Liberia pada 1 Mei 1931 9 Saat ini terdapat 179 negara yang telah meratifikasi Konvensi yang dimaksud dengan negara yang terbaru meratifikasi adalah Republik Korea atau Korea Selatan pada 20 April 2021 Daftar dari negara negara yang telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dapat dilihat pada tabel di bawah ini Tabel Negara yang Meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 9 Negara Tanggal StatusAlbania 25 Juni 1957 BerlakuAljazair 19 Oktober 1962 BerlakuAngola 4 Juni 1976 BerlakuAntigua dan Berbuda 2 Februari 1983 BerlakuArgentia 14 Maret 1950 BerlakuArmenia 17 Desember 2004 BerlakuAustralia 2 Januari 1932 BerlakuAustria 7 Juni 1960 BerlakuAzerbaijan 19 Mei 1992 BerlakuBahama 25 Mei 1976 BerlakuBahrain 11 Juni 1981 BerlakuBangladesh 22 Juni 1972 BerlakuBarbados 8 Mei 1967 BerlakuBelarus 21 Agustus 1956 BerlakuBelgia 20 Januari 1944 BerlakuBeliz 15 Desember 1983 BerlakuBenin 12 Desember 1960 BerlakuBolivia 31 Mei 2005 BerlakuBoznia Harzegovina 2 Juni 1993 BerlakuBostwana 5 Juni 1997 BerlakuBrazil 25 April 1957 BerlakuBulgaria 22 September 1932 BerlakuBurkina Faso 21 November 1960 BerlakuBurundi 11 Maret 1963 BerlakuCabo Verde 3 April 1979 BerlakuKamboja 24 Februari 1969 BerlakuKamerun 7 Juni 1960 BerlakuKanada 13 Juni 2011 BerlakuAfrika Tengah 27 Oktober 1960 BerlakuChad 10 November 1960 BerlakuChile 31 Mei 1933 BerlakuKolombia 04 Mar 1969 BerlakuKomoro 23 Okt 1978 BerlakuKongo 10 Nov 1960 BerlakuKepulauan Cook 12 Jun 2015 BerlakuKosta Rika 02 Jun 1960 BerlakuKroasia 08 Okt 1991 BerlakuKuba 20 Jul 1953 BerlakuSiprus 23 Sep 1960 BerlakuCeko 01 Jan 1993 BerlakuPantai Gading 21 Nov 1960 BerlakuRepublik Demokratik Kongo 20 Sep 1960 BerlakuDenmark 11 Feb 1932 BerlakuDjibouti 03 Agustus 1978 BerlakuDominika 28 Feb 1983 BerlakuRepublik Dominika 05 Des 1956 BerlakuEkuador 06 Jul 1954 BerlakuMesir 29 Nov 1955 BerlakuEl Salvador 15 Jun 1995 BerlakuGuinea Khatulistiwa 13 Agustus 2001 BerlakuEritrea 22 Feb 2000 BerlakuEstonia 07 Feb 1996 BerlakuEswatini 26 Apr 1978 BerlakuEthiopia 02 Sep 2003 BerlakuFiji 19 Apr 1974 BerlakuFinlandia 13 Jan 1936 BerlakuPrancis 24 Jun 1937 BerlakuGabon 14 Okt 1960 BerlakuGambia 04 Sep 2000 BerlakuGeorgia 22 Jun 1993 BerlakuJerman 13 Jun 1956 BerlakuGhana 20 Mei 1957 BerlakuYunani 13 Jun 1952 BerlakuGrenada 09 Jul 1979 BerlakuGuatemala 13 Jun 1989 BerlakuGuinea 21 Jan 1959 BerlakuGuinea Bissau 21 Feb 1977 BerlakuGuyana 08 Jun 1966 BerlakuHaiti 04 Mar 1958 BerlakuHonduras 21 Feb 1957 BerlakuHungaria 08 Jun 1956 BerlakuIslandia 17 Feb 1958 BerlakuIndia 30 Nov 1954 BerlakuIndonesia 12 Jun 1950 BerlakuIran 10 Jun 1957 BerlakuIrak 27 Nov 1962 BerlakuIrlandia 02 Mar 1931 BerlakuIsrael 07 Jun 1955 BerlakuItalia 18 Jun 1934 BerlakuJamaika 26 Des 1962 BerlakuJepang 21 Nov 1932 BerlakuJordan 06 Jun 1966 BerlakuKazakhstan 18 Mei 2001 BerlakuKenya 13 Jan 1964 BerlakuKiribati 03 Feb 2000 BerlakuKuwait 23 Sep 1968 BerlakuLaos 23 Jan 1964 BerlakuLatvia 02 Jun 2006 BerlakuLebanon 01 Jun 1977 BerlakuLesotho 31 Okt 1966 BerlakuLiberia 01 Mei 1931 BerlakuLibya 13 Jun 1961 BerlakuLituania 26 Sep 1994 BerlakuLuksemburg 24 Jul 1964 BerlakuMadagaskar 01 Nov 1960 BerlakuMalawi 19 Nov 1999 BerlakuMalaysia 11 Nov 1957 BerlakuMaladewa 04 Jan 2013 BerlakuMali 22 Sep 1960 BerlakuMalta 04 Jan 1965 BerlakuMauritania 20 Jun 1961 BerlakuMauritius 02 Des 1969 BerlakuMeksiko 12 Mei 1934 BerlakuMongolia 15 Mar 2005 BerlakuMontenegro 03 Jun 2006 BerlakuMaroko 20 Mei 1957 BerlakuMozambik 16 Jun 2003 BerlakuMyanmar 04 Mar 1955 BerlakuNamibia 15 Nov 2000 BerlakuNepal 03 Jan 2002 BerlakuBelanda 31 Mar 1933 BerlakuSelandia Baru 29 Mar 1938 BerlakuNikaragua 12 Apr 1934 BerlakuNiger 27 Feb 1961 BerlakuNigeria 17 Okt 1960 BerlakuMakedonia Utara 17 Nov 1991 BerlakuNorwegia 01 Jul 1932 BerlakuOman 30 Okt 1998 BerlakuPakistan 23 Des 1957 BerlakuPanama 16 Mei 1966 BerlakuPapua Nugini 01 Mei 1976 BerlakuParaguay 28 Agustus 1967 BerlakuPeru 01 Feb 1960 BerlakuFilipina 15 Jul 2005 BerlakuPolandia 30 Jul 1958 BerlakuPortugal 26 Jun 1956 BerlakuQatar 12 Mar 1998 BerlakuRepublik Korea 20 Apr 2021 Tidak berlaku Konvensi akan mulai berlaku di Republik Korea pada tanggal 20 Apr 2022 Republik Moldova 23 Mar 2000 BerlakuRumania 28 Mei 1957 BerlakuRusia 23 Jun 1956 BerlakuRwanda 23 Mei 2001 BerlakuSaint Kitts dan Nevis 12 Okt 2000 BerlakuSaint Lucia 14 Mei 1980 BerlakuSaint Vincent dan Grenadines 21 Okt 1998 BerlakuSamoa 30 Jun 2008 BerlakuSan Marino 01 Feb 1995 BerlakuSao Tome and Principe 04 Mei 2005 BerlakuArab Saudi 15 Jun 1978 BerlakuSenegal 04 Nov 1960 BerlakuSerbia 24 Nov 2000 BerlakuSeychelles 06 Feb 1978 BerlakuSierra Leone 13 Jun 1961 BerlakuSingapura 25 Okt 1965 BerlakuSlovakia 01 Jan 1993 BerlakuSlovenia 29 Mei 1992 BerlakuKepulauan Solomon 06 Agustus 1985 BerlakuSomalia 18 Nov 1960 BerlakuAfrika Selatan 05 Mar 1997 BerlakuSudan Selatan 29 Apr 2012 BerlakuSpanyol 29 Agustus 1932 BerlakuSri Lanka 05 Apr 1950 BerlakuSudan 18 Jun 1957 BerlakuSuriname 15 Jun 1976 BerlakuSwedia 22 Des 1931 BerlakuSwiss 23 Mei 1940 BerlakuSuriah 26 Jul 1960 BerlakuTajikistan 26 Nov 1993 BerlakuThailand 26 Feb 1969 BerlakuTimor Leste 16 Jun 2009 BerlakuTogo 07 Jun 1960 BerlakuTrinidad dan Tobago 24 Mei 1963 BerlakuTunisia 17 Des 1962 BerlakuTurki 30 Okt 1998 BerlakuTurkmenistan 15 Mei 1997 BerlakuUganda 04 Jun 1963 BerlakuUkraina 10 Agustus 1956 BerlakuUni Emirat Arab 27 Mei 1982 BerlakuKerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara 03 Jun 1931 BerlakuTanzania 30 Jan 1962 BerlakuUruguay 06 Sep 1995 BerlakuUzbekistan 13 Jul 1992 BerlakuVanuatu 28 Agustus 2006 BerlakuVenezuela 20 Nov 1944 BerlakuVietnam 05 Mar 2007 BerlakuYaman 14 Apr 1969 BerlakuZambia 02 Des 1964 BerlakuZimbabwe 27 Agustus 1998 BerlakuNegara Negara yang Belum Meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 suntingBerdasarkan dari situs resmi ILO yang diakses pada 31 Juli 2021 terdapat 8 negara anggota ILO yang belum meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 antara lain Afganistan Brunei Darussalam Tiongkok Kepulauan Marshall Palau Tonga Tuvalu dan Amerika Serikat 3 Tiongkok sunting Tiongkok merupakan negara anggota ILO yang belum meratifikasi regulasi internasional terkait dengan kerja paksa baik Konvensi Kerja Paksa 1930 maupun Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 10 Berdasarkan data dalam repositori resmi milik ILO Tiongkok baru meratifikasi 4 dari 8 Konvensi Fundamental ILO yakni Equal Remuneration Convention 1951 Discrimination Employment and Occupation Convention 1958 Minimun Age Convention 1973 dan Worst Forms of Child Labour Convention 1999 11 Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh ILO dengan judul Country Baseline Under the ILO Declaration Annual Review The Elimination of All Forms of Forced or Compulsory Labour untuk negara Tiongkok periode 2000 2019 disebutkan bahwa terdapat upaya dan progres untuk mengejawantahkan hal hal prinsip terkait penghapusan segala bentuk kerja paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Pemerintah Tiongkok memiliki konsistensi dan posisi yang jelas untuk mengapus kerja paksa dalam wilayah hukumnya Lebih lanjut Pemerintah Tiongkok mempunyai niatan untuk meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 10 Amerika Serikat sunting Pemerintah Amerika Serikat AS telah meratifikasi 2 dari 8 Konvensi Fundamental ILO yaitu Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 No 105 pada 25 September 1991 dan Konvensi Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 1999 No 182 pada 2 Desember 1999 12 Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh The Tripartite Advisory Panel on International Labor Standards Konvensi Kerja Paksa 1930 tidak dapat diratifikasi tanpa mengubah hukum dan praktik AS Selain itu terdapat kecenderungan dari negara negara bagian AS untuk mensubkontrakkan pengoperasian fasilitas penjara ke sektor swasta yang bertentangan dengan persyaratan Konvensi Kerja Paksa 1930 terkait dengan ruang lingkup di mana sektor swasta dapat mengambil keuntungan dari adanya kerja penjara atau prison labour Sebagai akibatnya tinjauan akan Konvensi Kerja Paksa 1930 ditangguhkan dan tidak pernah dilanjutkan 13 Sebagai informasi AS merupakan negara anggota dan donor terbesar bagi ILO AS menyumbang 22 persen dari anggaran rutin ILO setiap dua tahun Pada tahun 2016 AS berkontribusi dengan menyumbang sekitar 95 juta Selain itu AS adalah donor tunggal terbesar dari ILO extra budgetary technical cooperation projects dengan lebih dari 22 juta yang diberikan pada tahun 2015 14 Ketentuan Ketentuan dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 suntingKonvensi Kerja Paksa 1930 memiliki naskah asli yang tertulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis 15 Konvensi ini terdiri dari 33 Pasal dan 67 ayat 15 Pasal 1 membahas kewajiban dari Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang meratifikasi Konvensi ini menjamin untuk menghapus penggunaan kerja paksa atau wajib kerja dalam segala bentuk dalam waktu yang sesingkat mungkin Selain itu pada ayat 2 di bahas mengenai masa peralihan penggunaan kerja paksa namun hanya untuk keperluan umum dan bersyarat Kemudian pada ayat 3 di bahas mengenai mekanisme penyiapan laporan oleh ILO Governing Body dengan mempertimbangkan kemungkinan penghapusan kerja paksa atau wajib kerja dalam segala bentuk tanpa adanya masa peralihan selanjutnya Pasal 2 membahas definisi kerja paksa dan jenis pekerjaan tertentu dikecualikan dari ruang lingkup Konvensi Kerja Paksa 1930 detail pembahasan akan Pasal 2 terdapat dalam paragraf selanjutnya Pasal 3 mendefinisikan istilah competent authority atau dalam terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai penguasa yang berwenang Pasal 4 kewenangan dan kewajiban dari penguasa yang berwenang dalam upaya menghapuskan kerja paksa Pasal 5 membahas larangan pemberian izin kepada sektor privat baik individu maupun komunal perusahaan dan asosiasi untuk terlibat dalam segala bentuk praktik kerja paksa untuk tujuan produksi maupun perdagangan Pasal 6 mengatur mengenai kewenangan pejabat pejabat pemerintah meskipun mereka diberikan tugas untuk mengatur warga yang di bawah kedudukannya untuk melakukan suatu pekerjaan demi kepentingan umum namun selayaknya tidak boleh melakukan pemaksaan kepada penduduk untuk tujuan kepentingan pribadi perorangan perusahaan maupun asosiasi Pasal 7 membahas larangan pejabat pemerintah yang tidak diberikan kewenangan untuk tidak melaksanakan tugas sebagai pelaksana dilarang untuk mengadakan kerja paksa atau wajib kerja Pasal 8 membahas mengenai Tanggung jawab atas setiap keputusan mengadakan kerja paksa atau wajib kerja terletak pada pundak penguasa sipil tertinggi dalam wilayah yang bersangkutan serta dibahas pula mengenai pendelegasian wewenang kepada otoritas lokal tertinggi untuk mengadakan kerja paksa atau wajib kerja selama tidak menyangkut pemindahan buruh dari tempat kediaman yang tetap Pasal 9 mengatur syarat syarat diperbolehkannya pengambilan keputusan untuk mengadakan kerja paksa oleh penguasa yang berwenang Kutipan Pasal 9 ada di paragraf lanjutan setelah poin poin penjelasan Pasal Pasal 10 membahas upaya penghapusan progresif yang harus dilakukan oleh otoritas setempat sebagai penggantian penagihan pajak Namun juga dibahas mengenai syarat syarat kerja paksa yang harus dipertimbangkan oleh penguasa yang berwenang dalam kaitannya kerja paksa sebagai alternatif pilihanpenagihan pajak melalui pelaksanaan pekerjaan umum Kutipan Pasal 10 ayat 2 yang mengatur pertimbangan pertimbanagn bagi penguasa yang berwenang sebagai pengganti pajak adalah sebagai berikut a pekerjaan yang harus dilakukan atau jasa yang harus diberikan merupakan kepentingan langsung yang perlu bagi masyarakat yang dipanggil untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa itu b pekerjaan atau jasa itu adalah suatu keharusan yang mendesak atau yang akan datang c pekerjaan atau jasa tidak akan memberikan beban yang terlalu berat kepada penduduk mengingat buruh yang tersedia dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu d pekerjaan atau jasa tidak akan mengakibatkan pemindahan buruh dari tempat kediaman yang tetap e pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa harus terarah sesuai dengan keperluan agama kehidupan sosial dan pertanian Pasal 11 mengatur tentang kriteria penduduk yang dapat dipanggil untuk melakukan kerja paksa yaitu orang laki laki dewasa bertubuh kuat dengan perkiraan umur tidak kurang dari 18 dan tidak lebih dari 45 tahun dengan pengecualian a apabila mungkin maka sebelumnya harus ada keputusan dari pejabat kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah bahwa orang yang bersangkutan tidak menderita suatu penyakit yang menular dan bahwa mereka secara jasmaniah mampu untuk pekerjaan yang diperlukan dan untuk keadaan dimana pekerjaan harus dilaksanakan b pengecualian diadakan terhadap guru murid dan pejabat pemerintah pada umumnya c pemeliharaan jumlah orang laki laki dewasa yang bertubuh kuat dalam masyarakat masing masing perlu sekali untuk keluarga dan kehidupan sosial d menghormati ikatan perkawinan dan ikatan keluarga 15 Pasal 12 membahas jangka waktu untuk kerja paksa atau kerja wajib dalam segala bentuk yaitu selama 12 bulan dengan waktu perjalan pulang pergi ke tempat pekerjaan tidak lebih dari 60 hari Pasal 13 membahas jam kerja dalam segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib yaitu sama dengan jam kerja untuk jenis pekerjaan yang dilakukan secara sukarela dengan ketentuan pemberian kerugian atas setiap pekerjaan yang dilakukan melebihi batas waktu kerja yang dimaksud Ketentuan lainnya yaitu adanya satu hari istirahat dalam satu minggu sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaaan yang berlaku dalam wilayah yang bersangkutan Pasal 14 mengatur mengenai pemberian kerugian secara tunai dengan ilai tidak kurang dari apa yang terdapat untuk macam pekerjaan yang sama baik di daerah dimana buruh dipekerjakan maupun di daerah dimana buruh itu diterima Pasal 15 mengatur bahwa Undang Undang atau produk hukum lainnya yang berhubungan dengan aspek ketenagakerjaan semisal tunjangan harus tetap berlaku sama terhadap orang yang melakukan kerja paksa atau wajib kerja dan terhadap pekerjaan yang dilakukan secara sukarela Pasal 16 mengatur bahwa pemindahan kerja untuk tujuan kerja paksa atau kerja wajib tidak boleh dipindahkan ke daerah yang makanan dan iklimnya sangat berbeda dengan daerah yang mereka sudah terbiasa sehingga dapat membahayakan mereka Pasal 17 mengatur bahwa penguasa yang berwenang sebelum mengijinkan kerja paksa atau wajib kerja harus menjamin aspek kesehatan akomodasi perjalanan pulang pergi mekanisme pemberian upah dan biaya pemulangan apabila terjadi kecelakaan atau sakit Pasal 18 melarang kerja paksa atau wajib kerja yang ditujukan untuk pengangkutan orang atau barang Namun terdapat pengecualian bahwa pekerjaan tersebut hanya dilakukan untuk tujuan memfasilitasi pemindahan pejabat pemerintah pada waktu sedang bertugas atau untuk pengangkutan persediaan barang pemerintah atau dalam hal keperluan yang sangat mendesak Diatur pula mengenai aspek kesehatan pekerja yang demikian beserta beban maksimum yang boleh dipikul oleh pekerja pada saat pengangutan jarak maksimal dan jumlah hari bekerja Pasal 19 mengatur tentang pengesahatan pelaksanaan wajib tanam sebagai cara untuk mencegah terjadinya kelaparan dengan syarat hasil produksi tanam menjadi milik perseorangan atau masyarakat yang menghasilkannya Pasal 20 mengatur secara jelas bahwa kerja paksa atau wajib kerja tidak dibenarkan sebagai salah satu cara atau bentuk hukuman kolektif bagi suatu kelompok masyarakat yang salah satu anggotanya melakukan tindak kejahatan Pasal 21 mengatur secara jelas bahwa kerja paksa atau wajib kerja tidak dibenarkan untuk pekerjaan di dalam tambang bawah tanah Pasal 22 membahas mengenai mekanisme penyerahan laporan tahunan oleh negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 Pasal 23 mengatur bahwa ketentuan yang termaktub dalam Konvensi ini hanya dapat dijalankan oleh penguasa yang berwenang setelah penguasa yang dimaksud mengeluarkan peraturan yang lengkap dan tepat mengenai penggunaan kerja paksa dan wajib kerja Pasal 24 membahas upaya pengawasan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam Konvensi ini dijalankan secara tepat Pasal 25 mengatur bahwa pengadaan kerja paksa atau wajib kerja yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak secara tegas Pasal 26 membahas penambahan pernyataan bagi negara negara anggota ILO yang meratifikasi Konvensi ini dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 35 yang termaktub dalam Konsitusi ILO Pasal 27 mengatur bahwa ratifikasi harus disampaikan kepada Direktur Jenderal ILO melalui surat ratifikasi resmi Pasal 28 mengatur bahwa Konvensi ini bersifat mengikat bagi anggota ILO yang telah meratifikasinya dan telah didaftarkan kepalda ILO melalui Direktur Jenderal Waktu berlakunya 12 bulan setelah ratifikasi oleh minimal dua negara anggota ILO yang mana untuk setiap negara peratifikasi diberikan waktu 12 bulan untuk diberlakukan di negaranya sesuai dengan tanggal ratifikasi masing masing negara Pasal 29 mengatur bahwa Direktur Jenderal dari ILO harus mengumumkan kepada semua anggota ILO setelah ratifikasi oleh dua negara anggota ILO Pasal 30 membahas mengenai mekanisme pembatalan ratifikasi setelah 10 tahun terhitung tanggal Konvensi mulai berlaku efektif Pasal 31 mambahas mengenai waktu penyerahan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi Pasal 32 mengatur mengenai status Konvensi Kerja Paksa 1930 apabila terdapat konvensi baru penggantinya Dalam Pasal 33 tertulis bahwa naskan Konvensi ini terdapat dalam versi Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis yang mana keduanya merupakan naskah resmi 15 Ketentuan ketentuan penting yang termuat dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 adalah definisi kerja paksa dan adanya jenis jenis pekerjaan yang dikecualikan dari definisi kerja paksa Pada Pasal 2 ayat 1 dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 sesuai dengan terjemahan Bahasa Indonesia resmi dari Konvensi tersebut yang dipublikasikan secara resmi oleh ILO disebutkan Kerja Paksa atau Wajib Kerja ialah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun di mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela 15 Terdapat 3 elemen penting dari definisi tersebut yang dapat dijadikan indikator kerja paksa yaitu pekerjaan atau jasa yang dipaksakan adanya ancaman hukuman dan ketiadaan unsur sukarela dari korban Pasal 2 ayat 2 kemudian tindakan tindakan yang tidak termasuk kategori kerja paksa antara lain Sekalipun demikian maka dalam Konvensi ini yang dimaksudkan dengan istilah kerja paksa atau wajib kerja tidak termasuk a setiap pekerjaan atau jasa yang harus dilakukan berdasarkan undang undang wajib dinas militer untuk pekerjaan yang khusus bersifat militer b setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara dari penduduk suatu negara yang merdeka sepenuhnya c setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jasa tersebut dilaksanakan dibawah perintah dan pengawasan pejabat pemerintah dan orang tersebut tidak disewa atau ditempatkan untuk digunakan oleh perorangan secara pribadi perusahaan atau perkumpulan d setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dalam keadaan darurat ialah dalam keadaan perang atau bencana atau bencana yang mengancam seperti misalnya kebakaran banjir kekurangan makanan gempa bumi wabah yang ganas atau wabah penyakit serangan oleh binatang serangga atau binatang yang merusak tumbuh tumbuhan dan pada umumnya setiap hal yang dapat membahayakan keadaan kehidupan atau keselamatan dari seluruh atau sebagian penduduk e tugas kemasyarakatan dalam bentuk kecil semacam yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut secara langsung dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai kewajiban yang biasa dari warga negara yang dibebankan pada anggota masyarakat dengan ketentuan bahwa anggota masyarakat atau wakil mereka mempunyai hak untuk dimintakan pendapat tentang keperluan pekerjaan itu 15 Kemudian dalam Pasal 9 Komvensi Kerja Paksa 1930 juga disebutkan bahwa setiap penguasa yang berwenang untuk mengadakan kerja paksa atau wajib kerja sebelum memutuskan untuk mengadakan kerja paksa harus yakin bahwa a pekerjaan yang harus dikerjakan atau jasa yang harus diberikan merupakan kepentingan langsung yang perlu bagi masyarakat yang dipanggil untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa b pekerjaan atau jasa itu adalah suatu keharusan yang mendesak atau yang akan datang c sudah tidak mungkin untuk mendapat buruh secara sukarela untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa dengan tawaran upah dan syarat kerja yang tidak kurang dari pada yang terdapat dalam daerah itu untuk pekerjaan atau jasa yang sama dan d pekerjaan atau jasa tidak akan memberikan beban yang terlalu berat kepada penduduk mengingat buruh yang tersedia dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu 15 Secara singkat Konvensi tahun 1930 mengizinkan penggunaan kerja paksa dalam keadaan pekerjaan yang bersifat militer pekerjaan yang merupakan bagian dari kewajiban warga negara pekerjaan sebagai konsekuensi dari hukuman di pengadilan dengan ketentuan bahwa i pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pengawasan dan kendali otoritas publik ii orang tersebut tidak dipekerjakan atau ditempatkan pada tempat pembuangan perusahaan atau asosiasi swasta pekerjaan dalam keadaan darurat atau keadaan kahar bahasa Inggris force majeure seperti perang bencana dan secara umum keadaan apa pun yang akan membahayakan keberadaan atau kesejahteraan penduduk dan layanan komunal minor yang berarti layanan yang dilakukan oleh anggota komunitas untuk kepentingan langsung komunitas tersebut 16 Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 suntingPada 11 Juni 2014 melalui platform International Labour Conference pada Sesi ke 108 keseluruhan anggota tripartit dari ILO yang terdiri dari pemerintah pengusaha dan pekerja memutuskan untuk memberikan impetus baru bagi perjuangan global melawan kerja paksa termasuk perdagangan manusia dan praktik praktik serupa perbudakan melalui pengadopsian Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 No 29 Protokol dan Rekomendasi tersebut menjadi pelengkap bagi instrumen internasional yang telah ada dengan memberikan panduan khusus tentang langkah langkah efektif yang harus diambi yang ditujukkan bagi negara negara anggota ILO untuk menghapus semua bentuk kerja paksa 17 Dalam pidato penutupannya Director General dari ILO Guy Ryder mengungkapkan nbsp Guy Ryder kiri pada sebuah acara konferensi internasional di Argentina pada 2018 I believe that the Conference session will be remembered above all for the overwhelming adoption of the Protocol to Convention No 29 on Forced Labour It is the fruit of our collective determination to put an end to an abomination which still afflicts our world of work and to free its 21 million victims 4 Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 sunting Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 memperbarui Konvensi Kerja Paksa 1930 yang telah diratifikasi secara luas oleh 179 negara Protokol ini bertujuan mengatasi kesenjangan dalam pelaksanaan Konvensi Kerja Paksa 1930 melalui penegasan kembali kewajiban Negara untuk mengambil langkah langkah efektif untuk mencegah dan menghapus kerja paksa dalam segala bentuknya Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 menegaskan kembali definisi kerja paksa yang terkandung dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 dan memberikan panduan konkret bagi negara negara yang meratifikasi tentang langkah langkah efektif untuk mencegah dan menghapus semua bentuk kerja paksa 18 Protokol tersebut juga melengkapi instrumen internasional lainnya seperti Protokol untuk Mencegah Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional Tahun 2000 Bahasa Inggris Protocol to Prevent Suppress and Punish Trafficking in Persons especially Women and Children supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime 18 Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 menghapus beberapa pasal dan ayat yang termaktub dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 pasal dan ayat yang dihapus antara lain Pasal 1 ayat 2 Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 24 8 Kewajiban berdasarkan Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 meliputi Mengembangkan kebijakan dan rencana aksi nasional yang komprehensif untuk menghapuskan segala praktik kerja paksa yang efektif dan berkelanjutan berkolaborasi dengan serikat pekerja maupun dengan organisasi masyarakat sipil lainnya yang relevan Mengedukasi atau melakukan diseminasi informasi kepada kelompok kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban dari praktik perbudakan modern termasuk kepada asosiasi pengusaha atau pemberi kerja untuk mencegah terjadinya praktik eksploitasi yang sengaja maupun yang tidak sengaja dilakukan kepada pekerja Memberikan perlindungan kepada korban terutama kepada para pekerja migran dari praktik penipuan dan eksploitasi selama proses rekrutmen dan penempatan kerja Menjamin adanya akses yang efektif kepada korban praktik kerja paksa terhadap pemulihan seperti kompensasi terlepas dari keberadaan atau status hukum mereka di wilayah tersebut Memberi sanksi kepada pelaku Memperkuat dan menerapkan undang undang dan kebijakan ketenagakerjaan di semua sektor Meningkatkan upaya pengawasan dan evaluasi terkait dengan implementasi regulasi yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan Memastikan bahwa otoritas setempat memiliki diskresi atau kebijaksanaan untuk tidak menuntut atau menjatuhkan hukuman kepada orang orang yang menjadi sasaran kerja paksa karena berpartisipasi dalam kegiatan kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan sebagai akibat langsung dari situasi kerja paksa mereka Mendukung uji tuntas oleh sektor publik dan swasta untuk mencegah dan menanggapi risiko kerja paksa dan Kerja sama internasional antar Negara untuk mencegah dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa 18 19 Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 mengikat secara hukum bagi negara negara anggota ILO yang meratifikasinya Protokol Kerja Paksa 2014 terbuka untuk diratifikasi oleh negara negara yang sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan akan mulai berlaku satu tahun setelah diratifikasi oleh dua Negara Anggota ILO 18 Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 telah berlaku efektif pada 9 November 2016 setelah terdapat 2 negara anggota ILO yang meratifikasinya yaitu Niger dan Norwegia Per Juli 2021 terdapat 54 negara yang telah meratifikasi Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 20 Rekomendasi Konvensi Kerja Paksa 1930 sunting Selain Protokol pada hari yang sama yaitu tanggal 11 Juni 2021 ILO juga mengesahkan Rekomendasi untuk melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Protokol Konvensi Kerja Paksa 1930 Rekomendasi tersebut bersifat tidak mengikat dan dimaksudkan untuk memberikan panduan hukum kepada pemerintah dalam melaksanakan Konvensi dan Protokol dan menyarankan langkah langkah tambahan yang harus diambil untuk mencegah dan melindungi orang dari kerja paksa atau kerja wajib 19 Langkah langkah tambahan yang dimaksud memiliki 4 ruang lingkup yaitu perlindungan pencegahan pemulihan serta penegakan dan kerja sama internasional Beberapa langkah kunci meliputi Mengumpulkan data terpercaya tentang sifat dan tingkat kerja paksa untuk memungkinkan dilakukannya penilaian Menetapkan atau memperkuat kebijakan melalui rencana aksi yang terikat waktu dengan pendekatan yang peka terhadap gender dan anak Rencana aksi yang disusun sebaiknya bekerja sama dengan otoritas terkait dilengkapi dengan konsultasi bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja serta kelompok lain yang relevan 19 Langkah Selanjutnya setelah Pengadopsian Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 sunting Meskipun Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 telah berlaku efektif pada 9 November 2016 dan menjadi bagian penting dalam instrumen hukum internasional setelah terdapat 2 negara anggota ILO yang meratifikasinya yaitu Niger dan Norwegia namun Protokol ini hanya mengikat bagi negara negara yang sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 sebagai satu kesatuan 21 Pada tahun 2015 ILO bersama dengan International Organization of Employers IOE dan International Trade Union Confederation ITUC meluncurkan sebuah kampanye global yang dinamakan 50 for Freedom 21 Kampanye tersebut bertujuan untuk mengakhiri segala bentuk perbudakan pada abad ke 21 khususnya dalam bentuk praktik kerja paksa Fokus utama dari kampanye global 50 for Freedom untuk memperoleh dukungan publik dan yang utama untuk mempengaruhi setidaknya 50 negara anggota ILO untuk meratifikasi Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 sebagai upaya nyata untuk mengakhiri segala bentuk praktik kerja paksa dengan target waktu tahun 2018 22 Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan oleh ILO pada 17 Maret 2021 tercatat bahwa lebih dari 50 negara jumlah tepatnya 54 negara per Agustus 2021 telah meratifikasi otokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 Hal ini tentunya telah memenuhi target minimum negara peratifikasi dalam kampanye global 50 for Freedom Tercatat Sudan menjadi negara ke 50 yang meratifikasi Protokol tersebut 23 Daftar Referensi sunting Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights tanpa tahun Forced Labour Convention www ohchr org Diakses tanggal 2021 07 31 Periksa nilai tanggal di date bantuan ILO tanpa tahun Conventions and Recommendations www ilo org dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2021 07 31 Periksa nilai tanggal di date bantuan a b ILO tanpa tahun Countries that have not ratified this Convention www ilo org Diakses tanggal 2021 07 31 Periksa nilai tanggal di date bantuan a b ILO 12 Juni 2014 https www ilo org global about the ilo newsroom news WCMS 246893 lang en index htm Diakses tanggal 02 Agustus 2021 Periksa nilai tanggal di access date bantuan Hapus pranala luar di parameter title bantuan Van Daele Jasmien 2005 Engineering Social Peace Networks Ideas and the Founding of the International Labour Organization International Review of Social History 50 3 435 466 ISSN 0020 8590 Okia Opolot 2012 Okia Opolot ed Forced Labor and Colonial Development in Africa dalam bahasa Inggris New York Palgrave Macmillan US hlm 9 22 doi 10 1057 9780230392960 2 ISBN 978 0 230 39296 0 a b Akurang Parry Kwabena Opare 2000 Colonial Forced Labor Policies for Road Building in Southern Ghana and International Anti Forced Labor Pressures 1900 1940 African Economic History 28 1 25 doi 10 2307 3601647 ISSN 0145 2258 a b c d ILO tanpa tahun Convention C029 Forced Labour Convention 1930 No 29 www ilo org Diakses tanggal 2021 07 31 Periksa nilai tanggal di date bantuan a b ILO tanpa tahun Ratifications of ILO conventions Ratifications by Convention www ilo org Diakses tanggal 2021 07 31 Periksa nilai tanggal di date bantuan a b ILO 2020 Country Baseline Under the ILO Declaration Annual Review China 2000 2019 PDF Diakses tanggal 30 Juli 2021 ILO tanpa tahun Ratifications of ILO conventions Ratifications for China www ilo org Diakses tanggal 2021 08 01 Periksa nilai tanggal di date bantuan ILO tanpa tahun Ratifications for United States of America Diakses tanggal 2 Agustus 2021 Periksa nilai tanggal di date bantuan United States Council for International Business 2007 Issue Analysis U S Ratification of ILO Core Labor Standards PDF Diakses tanggal 2 Agustus 2021 ILO tanpa tahun The US A Leading role in the ILO Diakses tanggal 2 Agustus 2021 Periksa nilai tanggal di date bantuan a b c d e f g ILO tanpa tahun Terjemahan Konvensi Kerja Paksa 1930 PDF Periksa nilai tanggal di date bantuan ADB 2006 Core Labor Standards Handbook PDF Diakses tanggal 2 Agustus 2021 ILO 2015 Strengthening the global fight against all forms of forced labour The Protocol to the Forced Labour Convention PDF a b c d U S Department of State 27 Juli 2015 New at the ILO Updates to the Forced Labour Convention Diakses tanggal 2021 07 31 a b c Canadian Council for Refugees 2015 Protocol of 2014 to the Forced Labour Convention 1930 Key measures to address trafficking in persons and Canada s role dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2021 08 01 ILO tanpa tahun Ratifications of P029 Protocol of 2014 to the Forced Labour Convention 1930 Diakses tanggal 02 Agustus 2021 Periksa nilai tanggal di access date date bantuan a b International Justice Resource Center 1 Desember 2015 Modernization of Forced Labour Convention Set to Enter into Force Diakses tanggal 2 Agustus 2021 ILO 20 Oktober 2015 ILO 50 for Freedom Campaign Kicks Off Diakses tanggal 2 Agustus 2021 ILO 17 Maret 2021 50 for Freedom forced labour campaign reaches landmark target Diakses tanggal 2 Agustus 2021 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Konvensi mengenai Kerja Paksa amp oldid 23668243